Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965
Berita

Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965

Kasus Nani hanya pintu masuk bagi korban lainnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY Didesak Keluarkan Rehabilitasi Korban 1965
Hukumonline
Korban eks tahanan politik 1965, Nani Nurani (73) akhirnya mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk meminta perlindungan presiden dari stigma tudingan terlibat G.30.S/PKI yang dialaminya selama bertahun-tahun. Didampingi Tim Advokasi dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, dan Elsam, Nani Nurani diterima Anggota Wantimpres Albert Hasibuan dalam sebuah pertemuan tertutup di Kantor Wantimpres.

“Kita diterima Albert Hasibuan mendampingi Bu Nani sebagai korban stigma G.30.S/1965 dan pelanggaran HAM,” kata Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat usai pertemuan di Kantor Wantimpres, Selasa (15/4).

Dia mengungkapkan Nani pernah dipenjara tanpa proses hukum selama 7 tahun dari tahun 1968-1975 tanpa proses hukum. Polisi Militer Cianjur menudingnya terlibat G.30.S/PKI dan sebagai kader Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Bahkan, Nani dituduh mendapatkan rumah dari Ketua Umum PKI DN Aidit. Padahal, dia tidak kenal dengan DN Aidit.

“Tuduhan itu tak benar berdasarkan surat keterangan dari NV Mugi tempat Nani bekerja dan surat keterangan bebas G.30.S/PKI yang dikeluarkan Koramil Menteng yang disita Polisi Militer Cianjur dan tak pernah dikembalikan,” bebernya.

Akibatnya, Nani mendapat sejumlah perlakuan diskriminatif dari negara. Seperti Nani dilarang bepergian ke luar negeri alias dicekal dan wajib lapor hingga tahun 2000, KTP-nya diberi tanda khusus sebagai eks tahanan politik, dan tidak mendapatkan KTP seumur hidup pada tahun 2003.

Nani sendiri sudah menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN hingga akhirnya pada 2008 MA menyatakan negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberi hak Nani Nurani sebabai warga negara berupa pemberian KTP seumur hidup. “Saat ini gugatan perdatanya di PN Jakarta Pusat sedang diajukan kasasi, pengadilan sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima (NO) karena dianggap kewenangan PTUN,” kata Ricky.

Sebelumnya, Nani juga pernah mengirimkan surat permintaan rehabilitasi ke presiden atas dasar surat Ketua MA Bagir Manan bernomor KMA/403/VI/2003 perihal Permohonan Rehabilitasi. Surat itu, intinya berisikan pertimbangan MA yang menyatakan MA tak berwenang memberikan rehabilitasi, tetapi ini hak prerogatif presiden. Terakhir, pihaknya mengirimi surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada 20 Februari 2014.

“Kami sudah kirim surat berkali-kali, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari presiden, makanya kita meminta perlindungan lagi melalui Wantimpres,” ujarnya.

Dalam pertemuannya dengan Albert Hasibuan ditegaskan kembali agar Wantimpres bisa mendorong presiden untuk menerbitkan surat rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Nani Nurani. “Dalam pertemuan tadi, hasilnya positif, Pak Albert mendukung dan simpatik terhadap perjuangan kita. Dia berjanji akan mencoba merekomendasi permintaan rehabilitasi ini sebelum masa kepemimpinan Presiden SBY berakhir,” katanya.

Pintu masuk
Nani sendiri mengaku permintaan rehabilitasi memang diperuntukkan hanya untuk dirinya. Padahal, korban stigma 1965 yang diperlakukan diskiriminatif oleh negara cukup banyak. Tetapi, persoalannya korban-korban lainnya masih terkendala dengan bukti-bukti dan dokumentasi yang lengkap.

“Mereka tak punya dokumentasi lengkap seperti saya, dokumen surat pembebasan dan penahanan saja mereka tidak punya,” kata Nani. “Kalau surat-surat saya lengkap, slip gaji saya saja masih ada saat dipecat. Bahkan, surat-surat ayah saya sejak 1968 masih ada. Teman-teman saya tidak punya itu.”

Karenanya, dia pun meminta kepada negara untuk mengembalikan hak nama baiknya sebagai manusia dan warga negara agar diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. “Itu saja yang terpenting yang kami minta,” kata Nani.

Meski begitu, kasus ini nantinya bisa menjadi “pintu masuk” bagi korban-korban lainnya yang mengalami nasib serupa. “Strategi kita, sementara untuk kasus Bu Nani selain karena terkendala bukti dan kita tak ingin ramai-ramai menggugat, kasus Bu Nani hanya sebagai ‘pintu masuk’ saja bagi korban lainnya yang tujuannya murni memulihkan hak warga negara yang terlanggar,” kata Ricky menambahkan.
Tags: