Wali Kota Medan Nonaktif Dieksekusi
Aktual

Wali Kota Medan Nonaktif Dieksekusi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wali Kota Medan Nonaktif Dieksekusi
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejari Padang Sidempuan mengeksekusi Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, Selasa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, mengatakan, Wali Kota Medan non-aktif, Rahudman Harahap dijebloskan ke Rutan Medan sekitar pukul 13.30 WIB.

Hal itu sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi yang dilakukan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005.

Rahudman Harahap, menurut dia, terlibat kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

"Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara Kabupaten Tapanuli Selatan, Amrin Tambunan. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp2,071 miliar atau setidaknya Rp1,5 miliar," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sei Serayu Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Rombongan tim eksekusi didampingi puluhan anggota Brimob Polda Sumut.

Kemudian, Tim Eksekusi Hendrik Silitonga membawa salinan putusan MA yang memvonis Rahudman Harahap lima tahun penjara. Setelah itu, satu unit mobil Avanza berwarna putih masuk ke rumah tersebut menjemput Rahudman dan langsung dibawa ke Rutan Medan.

Setelah sampai di Rutan Medan, pihak tim eksekusi dari Kejati Sumut mempersiapkan administrasi penahanan dan setelah selesai, Rahudman digiring ke dalam kamar Rutan Medan untuk menjalani hukuman.

"Sesampai di Rutan Medan, Rahudman kelihatan tegar dan kooperatif melaksanakan putusan MA," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.

Selain itu, Rahudman juga tidak menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)d dari Kejati Sumut melakukan kasasi ke MA atas vonis bebas Rahudman Harahap.

Dituntut empat tahun Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7).

JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.
Tags: