Sekjen KPU Serahkan Berkas Anas ke KPK
Aktual

Sekjen KPU Serahkan Berkas Anas ke KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sekjen KPU Serahkan Berkas Anas ke KPK
Hukumonline
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim menyerahkan berkas terkait mantan Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa.

Arif dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anas. Anas pernah menjadi anggota KPU pada 2001-2005 sebelum akhirnya masuk ke Partai Demokrat.

"Ditanya kapan kerja di KPU, kapan berakhir masa kerjanya, termasuk penghasilan, tapi kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya baru masuk KPU," ungkap Arif.

Namun selain informasi administratif mengenai masa kerja dan penghasilan Anas selama menjadi anggota KPU, tidak ada hal yang yang ditanyakan kepada Arief.

"Tidak, tidak karena saya baru masuk," tambah Arif singkat.

Selain Arif, KPK juga memeriksa sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti dalam kasus yang sama. Anas pernah menjabat sebagai anggota DPR Komisi X pada periode 2009-2010.
Tags: