SSEK ‘Pecah Kongsi’
Aktual

SSEK ‘Pecah Kongsi’

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
SSEK ‘Pecah Kongsi’
Hukumonline
Salah satu firma hukum ternama di Jakarta, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pecah kongsi setelah dua partner senior firma itu, Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan keluar. Kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, Rabu (16/4).

Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina juga mengingatkan bahwa SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma.

“SSEK bagaimanapun, masih berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kami, sebagai pendiri firma hukum SSEK, sesuai dengan anggaran dasar firma hukum SSEK yang tercantum dalam akta pendirian nomor 15 tanggal 1 April 1992, dan perubahannya,” demikian tertulis dalam pengumuman.

Sekadar informasi, Retty Agustina Suhardiman adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Disebutkan dalam laman resmi SSEK, keahlian Retty antara lain merger dan akuisisi, proyek pembiayaan, asuransi, telekomunikasi, hukum bisnis, hukum investasi, kepailitan, waralaba, hukum ketenagakerjaan dan hukum udara.

Sementara, Agustina Supriyani Kardono adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Profil Agustina adalah ahli untuk bidang pertambangan, HKI, infrastruktur, investasi, arbitrase, dan hukum lingkungan.
Tags: