MA Minta Panitera Tidak Mogok Kerja
Berita

MA Minta Panitera Tidak Mogok Kerja

Selain tunjangan, panitera pengadilan menuntut perbaikan karier.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana ruang sidang sepi. Foto: RES (ilustrasi)
Suasana ruang sidang sepi. Foto: RES (ilustrasi)
Mahkamah Agung (MA) meminta agar panitera pengganti pengadilan tidak melakukan aksi mogok kerja terkait tuntutan kenaikan kesejahteraan atau penyetaraan tunjangan remunerasi dengan instansi lain. Aksi pemogokan itu justru akan mengganggu pelayanan publik dan merugikan para pencari keadilan yang membutuhkan layanan di pengadilan.

“Usulan kenaikan penyetaraan tunjangan panitera pengganti masih dalam proses. Sebaiknya ditunggu dan sabar saja. Kalau mogok akan menganggu pelayanan publik dan merugikan masyarakat. MA masih terus memperjuangkan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Rabu (16/4).

Ridwan mengungkapkan tunjangan remunerasi panitera pengganti saat ini tak sebanding dengan remunerasi pegawai kementerian/lembaga lain dalam pangkat atau golongan yang sama. Selama ini rumusan penghitungan tunjangan remunerasi di lingkungan pengadilan dihitung dari ketua MA, wakil ketua, hakim agung, sekretaris MA, dan seterusnya. Sementara kementerian lain dimulai eselon I, dan seterusnya.

Akibatnya, remunerasi baru sebesar 70 persen untuk golongan II dan golongan III di lingkungan pengadilan kecil sekali, tak sebanding remunerasi golongan yang sama di instansi lain. Seharusnya menghitung besaran remunerasi sama-sama dimulai dari eselon I karena pimpinan MA dan hakim agung pejabat negara. “Tunjangan panitera pengganti sudah tidak sesuai dan bertahun-tahun tidak naik masih sekitar Rp600 ribu”.

Karena itu MA meminta penyetaraan kenaikan remunerasi dengan kementerian/lembaga lain dalam golongan yang sama. Dalam beberapa kesempatan Ketua MA Hatta Ali saat kunjungan pengadian di daerah meminta agar panitera pengganti sedikit bersabar. MA sudah mengusulkan sejak lama dan akan terus memperjuangkan kenaikan penyetaraan tunjangan remunerasi itu.

Dia berharap tim perumus dalam waktu dekat bisa menyelesaikan tugasnya agar kenaikan penyetaraan rumunerasi ini bisa segera dinikmati kalangan panitera pengganti.    “Sekarang kenaikan ini masih terus dibahas oleh MA, Kemenpan, Sekneg, Kemenkeu. Dari hari ke hari kita rapat-rapat terus. Nantinya, kemungkinan rumusannya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” katanya.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh memahami keinginan para panitera untuk mogok demi memperjuangkan kesejahteraan. Tetapi, mogok kerja bukanlah pilihan terbaik untuk menyampaikan aspirasi bagi abdi negara. “Kalau mogok kerja, proses peradilan akan terhenti. Akibatnya, masyarakat pencari keadilan dirugikan dan pengadilan tidak dapat memberi pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Imam.

Menurut Imam masih terbuka cara-cara lain untuk menyampaikan aspirasi tuntutan kesejahteraan ini. Misalnya, Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) menemui pimpinan MA. “Instansi pemerintah terkait segera melakukan kajian untuk perbaikan gaji dan tunjang panitera ini. KY juga mengimbau pimpinan MA untuk mengambil langkah-langkah agar aksi mogok tidak terjadi,” harapnya.  “MA harus terus memperjuangkan nasib kesejahteraan panitera untuk mendapatkan remunerasi yang proporsional, setidaknya agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok dengan tunjangan hakim”.

Rencananya panitera pengganti di berbagai wilayah Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja demi menuntut kenaikan tunjangan. Salah satunya, di Pengadilan Negeri Serang. Tetapi, tidak semua pengadilan melakukan mogok kerja dan tetap melalukan aktivitas seperti biasanya.

Saat dikonfirmasi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Serang Agus Maulana mengatakan akan terus melakukan aksinya hingga tuntutan kenaikan tunjangan remunerasi dipenuhi. Tetapi, bukan berarti mereka menuntut tunjangan yang sama dengan hakim. “Kami sepakat dan sudah koordinasi melalui telepon. Insya Allah wilayah lain akan bergerak. Kita rencana mogok sidang sampai Selasa depan,” kata Agus Maulana.

Aksi mogok kerja ini dilakukan karena beberapa perwakilan panitera sudah berdialog dengan jajaran MA dua bulan lalu. Tetapi, hingga saat ini belum ada respon atas tuntutan yang diajukan.

“Kita harap dapat diperhatikan. Tunjangan Panitera Pengganti (fungsional) yang sudah berjalan 10 tahun hanya 350 ribu rupiah. Ini tidak ideal jika dibandingkan dengan beban tugas yang kadang sidang hingga jam 12 malam,” keluhnya.

Selain tuntutan tunjangan, ungkap Agus, para panitera pun menuntut perbaikan karier.
Tags: