SSEK Pecah, Teman-Teman Sedih
Utama

SSEK Pecah, Teman-Teman Sedih

Kalaupun pecah, seharusnya jangan diumumkan ke publik.

Oleh:
CR-16/RZK
Bacaan 2 Menit
Empat pendiri SSEK. Foto: www.ssek.com (Edit: RES)
Empat pendiri SSEK. Foto: www.ssek.com (Edit: RES)
Kabar perpecahan di Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) mengundang keprihatinan beberapa orang dekat atau yang pernah dekat dengan firma hukum yang berdiri sejak tahun 1992 itu. Johannes C. Sahetapy-Engel, misalnya, mengaku sedih mendengar kabar firma hukum, tempat dimana dia pernah bekerja, akhirnya pecah kongsi.

“Saya sedih sebagai seseorang yang mengagumi dan menyayangi mereka (empat pendiri SSEK, red),” ujar advokat yang kini menjadi Partner di firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET), kepada hukumonline, Rabu (16/4). 

Johannes mengatakan SSEK sebenarnya berhasil menjadi salah satu firma hukum tersukses di Indonesia seperti sekarang ini berkat soliditas empat figur pendirinya yakni Dyah Soewito, Retty Anwar Suhardiman, Ira Andamara Eddymurthy dan Agustina Supriyani Kardono. Empat pendiri SSEK itu, menurut Johannes, solid tidak hanya sebagai Partner tetapi juga sebagai sahabat.

“Mereka berempat (pendiri SSEK-red) adalah teman, makanya saya sedih ini berakhir seperti ini,” kata Johannes.

Keprihatinan Johannes tidak hanya terkait perpecahan yang terjadi, tetapi juga bagaimana perpecahan itu dipublikasikan melalui media. Dia berharap kalaupun terjadi perpecahan, seharusnya jangan sampai diketahui banyak orang.

“Saya berharapnya kalaupun pecah jangan sampai orang lain tahu, karena kalau begini (diumumkan) berarti ada yang salah,” ujarnya.

Kolega Johannes di AKSET yang juga pernah bekerja di SSEK, Mohamad Kadri mengaku ikut sedih. Meninggalkan SSEK pada tahun 2010 dan kemudian mendirikan AKSET, Kadri mengatakan soliditas empat pendiri SSEK adalah panutan bagi dirinya. “Kakak-kakak itu makan siang saja selalu bersama-sama,” ujarnya menggambarkan soliditas yang dimaksud.

Bagi Kadri, pecahnya SSEK akan menjadi kisah sedih tidak hanya bagi dirinya yang sudah meninggalkan SSEK, tetapi bagi para advokat yang masih bekerja di sana. “Semoga itu jalan yang terbaik, dan semua pihak baik-baik saja,” harapnya.

Selain Johannes dan Kadri, kesedihan dan keprihatinan juga dirasakan Harry Ponto. Harry yang mengaku kenal dekat dengan empat pendiri SSEK, menyayangkan kenapa perpecahan terjadi di firma hukum yang telah berumur 20 tahun lebih.

“Saya termasuk sedih karena umur firma mereka sudah lebih dari 20 tahun dan lawfirm itu dibangun oleh empat sahabat. Semoga pembubarannya pun tetap dalam semangat persahabatan,” ujar Ponto kepada hukumonline, Rabu (16/4).

Sebagaimana telah diberitakan, SSEK pecah kongsi setelah dua partner senior firma itu, Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan keluar. Kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, Rabu (16/4).

Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina juga mengingatkan bahwa SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma.

“SSEK bagaimanapun, masih berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kami, sebagai pendiri firma hukum SSEK, sesuai dengan anggaran dasar firma hukum SSEK yang tercantum dalam akta pendirian nomor 15 tanggal 1 April 1992, dan perubahannya,” demikian tertulis dalam pengumuman.
Tags:

Berita Terkait