Hotman Paris Pernah Somasi SSEK
Berita

Hotman Paris Pernah Somasi SSEK

Atas kuasa dari Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono.

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP
Ada nama Hotman Paris Hutapea dalam kisah perpecahan firma hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Kabar yang berhembus hingga di meja redaksi hukumonline, Hotman Paris sudah ditunjuk Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono sebagai kuasa hukum mereka.

Ketika kabar tersebut dikonfirmasi ke Hotman, advokat yang seringkali menjadi kuasa hukum selebritis itu membenarkannya. Menurut dia, Retty dan Agustina memang sempat menunjuk dirinya selaku kuasa hukum. Bahkan, Retty dan Agustina sempat meminta Hotman untuk melayangkan somasi kepada SSEK.

“Belakangan ini sudah tidak ada kabar lagi, tapi memang pernah (diminta) somasi lawfirm mereka SSEK dua kali, beberapa kali,” katanya. Tersirat, Hotman ingin mengatakan bahwa dirinya belum ada komunikasi lagi dengan Retty dan Agustina.

Makanya, Hotman mengaku kaget begitu mengetahui Retty dan Agustina membuat pengumuman di harian berbahasa Inggris Jakarta Post. Pengumuman itu, kata Hotman, dilakukan Retty dan Agustina tanpa sepengetahuannya.

“Tanya mereka (Retty dan Agustina) dulu deh masa buat pengumuman pengacaranya nggak tahu gimana sih, jangan-jangan mereka sudah dapat ganti rugi nggak ngasih tahu gue,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (16/4).

Sejauh ini, hukumonline belum berhasil menghubungi para pihak terkait, baik itu Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono, maupun para petinggi firma hukum SSEK. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat tidak menuai respon.

Salah seorang Partner SSEK, Rusmani Lenggogeni sempat mengangkat telepon dari hukumonline, namun dengan alasan sedang rapat, dia menolak berkomentar.

“Saya rasa tidak tepat untuk membahas hal ini sekarang karena saya sedang rapat, coba telepon lagi besok,” ujarnya singkat.

Sebagaimana telah diberitakan, SSEK pecah kongsi setelah dua partner senior firma itu, Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan keluar. Kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, Rabu (16/4).

Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina juga mengingatkan bahwa SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma.

“SSEK bagaimanapun, masih berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kami, sebagai pendiri firma hukum SSEK, sesuai dengan klausula dasar firma hukum SSEK yang tercantum dalam akta pendirian nomor 15 tanggal 1 April 1992, dan perubahannya,” demikian tertulis dalam pengumuman.
Tags:

Berita Terkait