Pemilukada Langsung Digugat
Berita

Pemilukada Langsung Digugat

Para pemohon diminta untuk menguraikan kerugian konstitusionalnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemilukada Langsung Digugat
Hukumonline
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) yang selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat secara normatif dinilai bermasalah. Sebab, Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil.

Atas dasar itu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama perorangan yang mengatasnamakan mahasiswa yakni Kurniawan, Denny Rudini, Amanda Anggraeni Saputri, dan Hamid Aklis mempersoalkan kedua pasal itu melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UUD 1945 karena tak memenuhi kaidah hukum yang berlaku dalam sebuah pembentukan norma hukum.

“Kedua pasal itu tidak mengindahkan norma hukum yang berlaku,” ujar Pengurus FKHK, Ryan Muhammad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat di ruang sidang MK, Kamis (17/4).

Pasal 56 ayat (1) UU Pemda menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sementara  Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan  secara demokratis dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Ryan melanjutkan kedua pasal itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena mekanisme Pemilukada dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung. Sementara mengacu Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 makna frasa “dipilih secara demokratis” dipilih melalui mekanisme musyawarah/perwakilan bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan presiden/wakil presiden dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

“Dipilih secara demokratis seharusnya mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Pancasila sila ke-4, ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan’. Karenanya, pasal itu pemaknaan secara demokratis harus melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan,” dalihnya.

Pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Sebab, asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut hanya untuk Pemilu anggota legislatif, bukan untuk Pemilukada. Karena itu, kedua pasal itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi permohonan, anggota Panel Hakim Wahiduddin Adams mengkritik permohonan yang tidak menguraikan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. “Pemohon tidak menunjukan bukti konkrit kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Kerugian konkrit baik potensial atau aktual mesti diuraikan dalam permohonan,” saran Wahiddudin.

Dia mengingatkan persoalan ini sedang terus dibahas menyangkut revisi UU Pemda dan RUU Pemilukada di DPR. Hingga saat ini, DPR masih terus meminta masukan masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah melalui perwakilan. “Ini saluran legislative review terkait pemilihan kepala daerah secara langsung atau perwakilan. Saluran itu bisa Saudara manfaatkan,” katanya.

Anggota panel lainnya, Ahmad Fadlil Sumadi meminta agar permohonan dirumuskan ulang seperti struktur atau format baku permohonan yang berlaku. Seperti dimulai dengan identitas para pemohon, legal standing, kewenangan MK, alasan pokok permohonan (posita), dan petitum (tuntutan) permohonan. “Seperti adanya uraian kerugian konstitusional pemohon itu apa baik secara perorangan maupun lembaga? Ini mesti diuraikan!”

Selain itu, para pemohon diminta untuk menguraikan bentuk uraian pertentangan norma yang dimohonkan pengujian terkait Pemilukada secara langsung. Misalnya, Pemilukada secara demokratis dengan mekanisme pemilihan langsung apakah kedaulatan rakyat menjadi hilang? “Apakah pemilihan langsung atau perwakilan secara demokratis bertentangan dengan UUD 1945.
Tags:

Berita Terkait