Penyelenggara E-Money Dilarang Kerjasama Ekslusif
Utama

Penyelenggara E-Money Dilarang Kerjasama Ekslusif

Terlebih lagi terkait layanan yang masuk kategori untuk umum.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/12/1PBI/2009 tentang Uang Elektronik atau Electronic Money (E-Money). Perubahan yang ada dalam aturan ini terkait kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan E-money. Hal itu diutarakan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Roosmaya Hadi, di Jakarta, Kamis (17/4).

Menurutnya, dalam PBI yang baru terdapat larangan kerjasama ekslusif dalam penyelenggaraan kegiatan E-Money. Terlebih lagi, berkaitan dengan layanan umum atau public utility.  "Dalam rangka public utility, tidak boleh kerjasama eksklusif, misalnya transportasi,” katanya.

Selain dilarang melakukan kerjasama ekslusif, dalam PBI yang baru ini penyelenggara E-Money dilarang menetapkan nilai minimum. Nilai uang yang disetorkan ke dalam E-Money harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil. “Uang elektronik sama seperti uang tunai, maka harus bisa digunakan hingga mencapai Rp0,” katanya.

Selain dilarang menetapkan nilai minimum, penerbit E-Money juga dilarang menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak. Bahkan, penerbit E-Money juga dilarang mengenakan biaya pengakhiran penggunaan uang elektronik atau redeem.

PBI juga mengatur sejumlah kewajiban penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan E-Money. Pertama, penyelenggara wajib menggunakan sistem yang aman dan andal. Kedua, penyelenggara wajib memelihara, meningkatkan keamanan teknologi uang elektronik dan atau mengganti infrastruktur dan sistem uang elektronik dengan yang lebih aman.

Ketiga, penyelenggara E-Money juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penyelenggaraan kegiatan uang elektronik. Keempat, penyelenggara wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna E-Money.

“Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, penyelenggara juga wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada BI,” katanya.

Ia mengatakan, terdapat 17 penyelenggara atau penerbit E-Money. Hal tersebut terdiri dari delapan bank umum, satu bank pembangunan daerah dan delapan lembaga selain bank, seperti perusahaan telekomunikasi ataupun perusahaan penyedia anjungan tunai mandiri (ATM).

Roosmaya menjabarrkan alasan BI mengubah aturan uang elektronik ini. Pertama, terkait harmonisasi dengan ketentuan, baik UU maupun PBI tentang transfer dana. Alasan lain, untuk mendorong peningkatan keamanan dan efisiensi uang elektronik. Mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik serta memberikan ketegasan mengenai kewenangan BI dalam membatasi izin industri uang elektronik.

“Dulu (PBI yang lama, red) tidak dibatasi. Sekarang (PBI baru, red) ada pembatasan masa berlaku izin lima tahun sekali dan dapat diperpanjang,” ujar Roosmaya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, PBI yang baru ini mulai berlaku pada 8 april 2014. Menurutnya, PBI ini bertujuan untuk menata kembali sistem pembayaran mengenai uang elektronik. Sejumlah materi baru dimasukkan ke dalam perubahan PBI ini.

“BI berusaha menata kembali sistem pembayaran melalui uang elektronik," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam sosialisasi PBI tersebut di Jakarta, Rabu (16/4).

Materi perubahan yang dimuat dalam PBI itu antara lain penyempurnaan dan penambahan beberapa definisi seperti definisi uang elektronik, definisi "acquirer", definisi Layanan Keuangan Digital (LKD), dan definisi agen LKD. PBI itu juga memuat pengaturan kerja sama prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesaian akhir dengan pihak lain seperti larangan kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum.
Tags:

Berita Terkait