Nama SSEK Tidak Akan Berubah
Utama

Nama SSEK Tidak Akan Berubah

Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Oleh:
MARIA PRAMESWARI
Bacaan 2 Menit
Kantor SSEK. Foto: RES
Kantor SSEK. Foto: RES
Setelah berusaha menghubungi sejak kemarin, Rabu (16/4), hukumonline akhirnya berhasil meminta keterangan pihak Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Melalui sambungan telepon, Kamis (17/4), Partner sekaligus pendiri SSEK Ira Andamara Eddymurthy menganggap keluarnya dua kolega mereka, Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono, adalah hal yang biasa terjadi di sebuah firma hukum.

“Kami melihat (perpecahan, red) ini sebetulnya adalah suatu yang biasa untuk sebuah lawfirm, sampai ini menjadi berita besar, kami merasanya karena banyak orang yang sayang kepada kami,” ujar Ira.

Menurut dia, lazimnya setiap hubungan pasti akan mengalami perpisahan. Apalagi, Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono, kata Ira, sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2013.

Meskipun menganggap hal biasa, Ira yang saat ini sedang berada di luar negeri mengaku kaget begitu mengetahui pengunduran diri dua koleganya itu diumumkan di harian berbahasa Inggris Jakarta Post.

“Kebetulan saya sedang di luar negeri, saya perlu koordinasikan lagi dengan rekan-rekan di Jakarta. Takutnya saya salah berbicara,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Jawaban Ira mengisyaratkan dia enggan membahas lebih detail terkait perpecahan di firma hukumnya. Ira bahkan menolak menjelaskan lebih lanjut terkait somasi yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Retty dan Agustina.
“Kami rasa itu masalah internal kami yang seharusnya tidak perlu menjadi konsumsi orang banyak,” dalihnya.

Pasca keluarnya Retty Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono, Ira memastikan SSEK akan tetap berjalan seperti biasanya. Bahkan, nama SSEK juga akan terus digunakan sesuai dengan anggaran dasar.  

“Nama SSEK akan tetap digunakan karena anggaran dasar kami menyatakan siapa yang keluar nama akan tetap di kami. Yang pasti bahwa mereka sudah keluar secara baik-baik dan kami akan menyelesaikan apa yang harus kami perhitungkan dengan mereka,” paparnya.

Kewajiban Piutang
Sementara itu mengenai kewajiban apa yang harus dipenuhi SSEK terhadap Retty dan Agustina sebagaimana disebutkan dalam pengumuman di Jakarta Post, Ira mengatakan bahwa itu hanya kewajiban akun piutang sesuai anggaran dasar SSEK. Pihaknya, kata Ira, akan segera memperhitungkan piutang tersebut.  

“Seperti biasa kok hanya standar anggaran dasar firma bahwa pihak yang meninggalkan akan bertanggung jawab atas kewajiban yang ada, dan juga berhak atas AR, Account receivables (piutang) dikurangi kewajiban yang ada,” jelasnya.

Ira menambahkan bahwa permasalahan terkait keluarnya Retty dan Agustina masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Menurut dia, permasalahan belum sampai pada tahap penyelesaian sengketa di pengadilan. “Mudah-mudahan jalan keluarnya terbaiklah tidak perlu ribut-ribut seperti halnya kantor-kantor lain, kita akan menyelesaikannya secara baik-baik,” kata Ira.

Dihubungi terpisah, Managing Partner SSEK Rusmaini Lenggogeni menjelaskan bahwa keluarnya Retty dan Agustina tidak tiba-tiba. Retty sebenarnya sudah mengundurkan diri sejak September 2013, sedangkan Agustina sejak Januari 2013.

Ditanya soal alasan keluarnya Retty dan Agustina, Rusmaini menolak menjawab seraya mempersilakan hukumonline untuk bertanya langsung kepada dua orang tersebut.

“Saya tidak dalam kapasitas memberitahukan itu. Tetapi, saya melihatnya itu hal yang biasalah di dunia lawfirm mungkin ibu Retty kan umurnya sudah 60 tahun mungkin beliau berpikiran saya memang sudah ingin mengundurkan diri. Itu sih yang saya tangkap, tapi yang pastinya bisa bicara langsung dengan beliau-beliau,” papar Rusmaini.
Tags:

Berita Terkait