Sopir Anak Syarief Hasan Didakwa Korupsi Videotron
Utama

Sopir Anak Syarief Hasan Didakwa Korupsi Videotron

Terdakwa minta Riefan Avrian dijadikan tersangka.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM. Foto: ilustrasi (Sgp)
Mendakwa penyelenggara negara, PNS, atau pengusaha sebagai pelaku korupsi menjadi pemandangan biasa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, bagaimana jika yang didakwa korupsi adalah seorang sopir atau pesuruh? Hal ini terjadi dalam kasus korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Elly Supaini mendakwa Hendra Saputra melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi, dan Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian dalam proyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM.

Hendra merupakan sopir dan pesuruh di kantor PT Rifuel. Riefen Avrian – putra Menkop UKM Syarief Hasan – yang mengangkat Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan proyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Elly, Kamis (17/4).

Elly menguraikan, peristiwa ini bermula ketika adanya Rencana Kerja dan Anggaran Rumah Tangga Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2011. Kemenkop UKM mengalokasikan anggaran sebesar Rp23,501 miliar untuk pengadaan dua unit Videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 meter x 16,64 meter di Gedung Kemenkop UKM.

Pada 1 Februari 2012, Riefan memberitahukan bahwa Hendra diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan memperoleh proyek Videotron di Kemenkop UKM. Hendra menyetujui pengangkatan tersebut, meski menyadari tidak mempunyai keahlian, pengalaman, dan manajerial dalam pekerjaan Videotron.

Dengan bantuan Riefan, Hendra memenuhi semua kelengkapan yang dibutuhkan untuk pendirian perusahaan PT Imaji Media. Kemudian, PT Imaji Media berdiri dengan akta pendirian perseroan terbatas No.2 tanggal 1 Februari 2012. Dalam akta itu, Hendra tercantum sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Sementara, pada 10 Mei 2012, Hasnawi Bachtiar ditunjuk sebagai PPK untuk lelang pengadaan dua unit Videotron pada gedung Kemenkop UKM dengan Pagu Dipa sebesar Rp23,501 miliar. Selanjutnya, selaku PPK, Hasnawi membuat spesifikasi teknis, rancangan kontrak, dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp23,45 miliar.

Pada 26 September 2012, unit layanan pengadaan (ULP) Kemenkop UKM melaksanakan lelang pengadaan Videotron di Kemenkop UKM. Atas petunjuk dan bantuan Riefan, Hendra mengikuti lelang dan melengkapi dokumen penawaran. Dari 20 peserta lelang yang mendaftar, panitia pengadaan memperoleh empat penawar terendah.

Pertama, PT Divaintan Pitripratama. Kedua, PT Rifuel. Ketiga, PT Imaji Media. Keempat, PT Batu Karya Mas dengan penawaran Rp17,551 miliar, Rp23,351 miliar, Rp23,41 miliar, dan Rp23,444 miliar. Berdasarkan hasil evaluasi, PT Imaji Media dan PT Batu Karya Mas sebagai peserta lelang yang memenuhi kualifikasi teknis dan harga.

Akhirnya, pada 8 Oktober 2012, panitia pengadaan menentapkan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang Videotron. Namun, Elly menyatakan, PT Imaji Media tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan Kemenkop UKM. Hendra malah mengalihkan semua pekerjaan kepada Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel.

Padahal, menurut Elly, sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf b Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa. Penyedia juga harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan kemitraan.

“Walaupun pekerjaan diserahkan terdakwa sepenuhnya kepada Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel, terdakwa tetap menerima pembayaran uang muka dari PPK pada bulan November 2012 sebesar Rp4,682 miliar. Terdakwa kembali menerima pembayaran tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp18,728 miliar,” ujar Elly.

Elly melanjutkan, pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT Riefan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi tetap menerima barang tersebut. Bahkan, Hasnawi mengetahui dan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan lengkap dan sesuai spesifikasi.

Setelah PT Imaji Media menerima pembayaran dari Kemenkop UKM, Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk pengambilan uang. Dari sebagian uang itu, Hendra mendapatkan bagian sebesar Rp19 juta. Sesuai kesepakatan Hendra dan Riefan, usai menerima uang, Hendra melarikan diri ke Samarinda.

Elly mengungkapkan, pelarian tersebut juga untuk menyamarkan keberadaan Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media. Kemudian, Hendra menjual PT Imaji Media kepada seseorang bernama Pendi. Atas pekerjaan pengadaan Videotron yang tidak sesuai spesifikasi, BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar.

Menanggapi surat dakwaan, Hendra dan pengacaranya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ia tidak keberatan jika persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, Hendra meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan Riefan yang juga anak Menkop UKM Syarief Hasan sebagai tersangka.

Hendra menegaskan, pencantuman namanya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media dilakukan Riefan tanpa sepengetahuannya. Selain itu, Riefan yang mempersiapkan semua dokumen penawaran, sedangkan Hendra hanya disuruh menandatangani. Ia mengaku, Riefan lah yang memerintahkannya melarikan diri ke Samarinda.
Tags:

Berita Terkait