Panitera Mogok, 31 Perkara di PN Aceh Gagal Disidangkan
Aktual

Panitera Mogok, 31 Perkara di PN Aceh Gagal Disidangkan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Panitera Mogok, 31 Perkara di PN Aceh Gagal Disidangkan
Hukumonline
Sebanyak 31 perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh gagal disidangkan karena para panitera pengganti di pengadilan itu mogok.

"Hari ini, semua perkara yang disidangkan ditunda. Persidangan gagal dilanjutkan karena tidak ada panitera pengganti," kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Makaroda Hafat di Banda Aceh, Kamis (17/4).

Makaroda mengatakan pihak Pengadilan Negeri memohon maaf kepada masyarakat pencari keadilan karena masalah yang sedang mereka hadapi tidak bisa disidangkan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini karena persidangan gagal digelar akibat panitera pengganti mogok. Seharusnya hari ini ada enam perkara perdata dan 25 perkara pidana yang disidangkan," ungkap Makaroda.

Sementara itu, para panitera pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam penyataan sikapnya menyatakan menuntut Mahkamah Agung memperhatikan tunjangan fungsional yang sudah lama tidak dinaikkan.

Selama ini, panitera pengganti hanya menerima tunjangan Rp360 ribu per bulan. Jumlah ini jauh dari kesejahteraan dibanding tunjangan hakim. Padahal, tanpa ada panitera pengganti, hakim tidak bisa menggelar persidangan.

"Memang mogok ini dipicu perbedaan tunjangan yang mencolok. Seorang hakim dengan masa tugas nol tahun mendapat tunjangan Rp8,5 juta. Sedangkan panitera pengganti hanya Rp360 ribu," ungkap Makaroda.

Selain itu, kata dia, panitera pengganti ini juga menuntut tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan ini hanya diberikan kepada hakim pengadilan di Provinsi Papua, Maluku, dan Aceh.

"Kami berharap mogok panitera pengganti ini tidak larut-larut, sehingga proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh bisa tertunda," ungkap Makaroda Hafat.
Tags:

Berita Terkait