Majelis Hakim: “Lupa” di Sidang Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
Berita

Majelis Hakim: “Lupa” di Sidang Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Saksi dinilai lupa pada hal-hal yang mudah.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: Ilustrasi (SGP)
Foto: Ilustrasi (SGP)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengancam akan menghukum saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel senilai Rp8,8 miliar, Yushar Huduri, karena dianggap berbohong.

"Lupa itu merupakan hal manusiawi, tetapi ketika saudara saksi menjadikan lupa sebagai alasan dalam kesaksian ini, maka saudara bisa saja dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Muhammad Damis di Makassar, Kamis (17/4).

Dia mengatakan, memberikan keterangan palsu, atau menutup-nutupi kebenaran bisa saja dipidana dengan ancama tiga tahun penjara karena dianggap turut serta menutup kebenaran.

Karena itu, dirinya meminta semua saksi yang hadir dalam persidangan itu untuk berlaku kooperatif dalam memberikan kesaksiannya, apalagi semua kesaksian itu ingin dibuktikan kebenarannya dalam sidang.

"Bagaimana caranya lupa pada hal-hal mudah, apalagi semua yang dipertanyakan dalam sidang itu sudah ada dalam berkas dakwaan. Kita menanyakan ulang itu supaya kebenarannya bisa dibuktikan," jelasnya.

Sementara itu, Yushar Huduri dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim datang bersama bawahannya yakni Andi Nurlina selaku Kepala Sub Bagian Anggaran serta Agustinus Appang Kabag Anggaran mengakui telah mencairkan Rp8,8 miliar untuk para legislator Sulsel.

Yushar mengaku jika dalam pencairan anggaran dana Bansos Sulsel yang telah merugikan keuangan negara itu tidak disertai adanya ketentuan dalam hal ini peraturan mengenai teknis pencairan tersebut.

"Pada saat pencairan tahun 2008 itu pak hakim, belum ada payung hukum mengenai teknis pencairan dana banso seperti peraturan gubernur nanti setelah itu baru ada," katanya.

Sebelumnya, penetapan tersangka baru yakni Sekprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu merugikan keuangan negara.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.
Tags:

Berita Terkait