Sudah 129 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
Berita

Sudah 129 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Sebagian karena terbukti terlibat dengan partai politik (parpol).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sudah 129 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
Hukumonline
Awal April lalu, Mahkamah Konstitusi ‘mengamputasi’ kekuatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mahkamah menyatakan putusan Dewan tak lagi final dan mengikat. Artinya, Mahkamah membuka peluang upaya hukum terhadap putusan Dewan yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini.

Setelah putusan itu, DKPP ternyata masih menunjukkan taring. Beberapa hari lalu misalnya, Dewan memberhentikan tiga anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Seorang anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua, bernama Yesaya Widigipa,  dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Jambi, yakni Herwandi dan Nanang Elpan.

Pemberhentian itu dinyatakan DKPP dalam dua putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP Jakarta pada Kamis (17/4). Jimly Asshiddiqie langsung memimpin sidang, ditemani anggota Anna Erliyana dan Nur Hidayat Sardini.

Dalam membacakan putusan untuk Yesaya Widigipa, anggota majelis Anna Erliyana, menjelaskan pihak pengadu terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Robert Y. Horik dan anggotanya, Anugrah Pata, mengadukan Yesaya Widigipa karena diduga melakukan pelanggaran terhadap asas kemandirian penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam partai politik (parpol) Nasional Demokrat (Nasdem).

Untuk memperkuat pengaduan, Anna menyebut para pengadu menunjukan bukti diantaranya fotokopi daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) II dalam Pemilu legislatif 2014. Bukti lain, surat pengunduran diri Yesaya sebagai caleg DPRD Dapil II parpol Nasdem tertanggal 25 Oktober 2013.

Menanggapi pengaduan itu Anna menjelaskan Yesaya membenarkan dirinya tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II parpol Nasdem. Namun, sudah mengundurkan diri sebagaimana surat yang tersebut dan sudah ditembuskan kepada Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.

Dalam pertimbangannya, Anna menyebut dari dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan, teradu secara nyata terbukti terlibat dalam parpol. Anna mengatakan Yesaya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.

Selain itu Anna mengatakan Yesaya telah nyata melanggar Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 11 Tahun 2012, No. 13 Tahun 2012, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Atas dasar itu DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Yesaya dari jabawannya sebagai anggota panwaslu Kabupaten Intan Jaya.

“Memerintahkan Bawaslu provinsi Papua untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Anna membacakan putusan.

Pada kesempatan yang sama anggota majelis, Hidayat Sardini, membacakan putusan untuk Herwandi dan Nanang Elpan. Dalam perkara itu Hidayat mengatakan pihak pengadu yaitu Ketua Bawaslu provinsi Jambi, Asnawi dan anggotanya, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono. Dalam pokok aduan, pengadu menduga Herwadi terlibat sebagai pengurus anak cabang PDIP kecamatan Gunung Tujuh masa bakti 2010-2015. Sedangkan Nanang diduga pernah menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) Dapil III dengan nomor urut 2.

Hidayat mengatakan pengadu dapat membuktikan Herwandi melakukan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilu karena terlibat sebagai pengurus anak cabang PDIP kecamatan Gunung Tujuh Masa Bakti 2010-2015. Pengadu menyampaikan bukti berupa Surat Keputusan tertanggal 19 April 2011 yang menunjukan Herwandi menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Anak Cabang (PAC) PDIP kecamatan Gunung Tujuh masa bakti 2010-2015.

Kemudian Hidayat mengatakan Herwandi tidak menghadiri sidang DKPP pada 25 Maret dan 1 April 2014. Juga tidak memberi jawaban atas dalil yang diadukan pengadu. Menurut Hidayat tindakan Herwandi itu mengabaikan persidangan DKPP tanpa alasan yang patut. Padahal persidangan DKPP dapat dimaksimalkan Herwandi sebagai teradu untuk membela diri dan menjawab segala dugaan dan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan Hidayat menyebut DKPP menyatakan Herwandi terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Lalu Hidayat mengatakan pengadu mendalilkan Nanang melakukan pelanggaran kode etik karena pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) Dapil III nomor urut 2. Dalam persidangan Nanang mengakui hal tersebut tapi ia menjelaskan Ketua PPI yang mencatut namanya untuk maju sebagai caleg. Nanang juga mengaku tidak pernah melakukan kampanye dan sosialissi terkait pencalonannya sebagai caleg.

Tapi, Hidayat melanjutkan, Nanang tidak pernah menyampaikan nota keberatan dan penolakan terhadap pendaftaran dirinya dalam DCT Pemilu 2019 dari PPI Kabupaten Kerinci. Sehingga Nanang memperoleh sepuluh suara dalam pemilu legislatif 2009. Hal itu dikuatkan dengan rekapitulasi suara yang disampaikan pengadu dalam persidangan. Atas dasar itu Nanang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Mengacu penilaian atas fakta persidangan, DKPP menyimpulkan Herwandi dan Nanang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Herwandi dan Teradu II atas nama Nanang Elpan dari jabatannya selaku anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci,” tutur Hidayat membacakan putusan.

Jimly menjelaskan putusan itu harus dilaksanakan dengan menerbitkan surat keputusan resmi yang memberhentikan tiga orang itu dari jabatannya sebagai panwaslu. Tapi ia mengingatkan pada pemungutan suara Pemilu legislatif 9 April 2014 ketiga orang itu sudah tidak bertugas lagi sebagai anggota Panwaslu. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sudah dilaporkan terlebih dulu.

Sampai saat ini Jimly mencatat total anggota penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan dari jabatannya, baik dari jajaran KPU atau Bawaslu berjumlah 129 orang. Dari jumlah itu lebih dari 100 orang dijatuhi sanksi peringatan berupa teguran ringan sampai keras. “Sebelumnya ada 126 orang, ditambah hari ini tiga orang, jadi totalnya 129 orang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait