Pensiun dari BPK, Hadi Poernomo Jadi Tersangka KPK
Utama

Pensiun dari BPK, Hadi Poernomo Jadi Tersangka KPK

KPK tegaskan penetapan tersangka tak ada kaitan dengan masa pensiun.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Foto: RES
Hari ini, Senin (21/4), mungkin tak akan bisa dilupakan oleh Hadi Poernomo. Di hari ulang tahunnya yang ke-67 ini, Hadi resmi tak lagi menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2009 lalu dan menyandang status baru yang sangat ditakuti oleh pejabat di Indonesia, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK barus saja menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

"Sehubungan ditingkatkanya sebuah kasus dari tahap penyelidikan dan penyidikan, duduk perkaranya melibatkan mantan Dirjen Pajak dalam hal ini Ketua BPK, KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itu lah KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo) selaku Dirjen Pajak 2002-2004," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar. Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BCA pada 17 Juli 2003 mengajukan surat keberatan pajak sebesar Rp5,7 triliun dari Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak.

"Hasilnya 13 Maret 2004 direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen pajak yang berisikan hasil telaah atau kesimpulan. Hasil telaah yang diberikan direktur PPH ke Dirjen Pajak berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolah," ungkap Abraham.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

"Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP. Kemudian saudara HP meneritkan SK Dirjen Pajak yang mengeluarkan surat keputusan surat ketetapan wajib pajak nihil ada 18 Juli 2004 yang memutuskan, menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan terhadap Dirjen, seharusnya ada waktu supaya Direktur PPH selaku pejabat penelaan pajak untuk menyampaikan kesimpulan yang beda," tambah Abraham.

Menurut KPK, kasus ini berawal dari keanehan pembayaran pajak BCA dengan NPL yang terhitung. "Berawal dari Non Performance Loan sebesar Rp5,7 triliun yang terutang Rp375miliar, setidaknya negara harus menerima Rp375 miliar tapi tidak jadi, itu menguntungkan pihak lain," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ikut hadir dalam konferensi pers.

Tidak Terkait Pensiun
Abraham menegaskan penetapan Hadi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2002-2003 tidak terkait masa pensiun sebagai ketua BPK.

"Surat perintah penyidikan baru dikeluarkan hari ini dan surat pencegahan akan segera menyusul," kata Abraham.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan prihatin terkait KPK yang menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

"Kami prihatin, mantan orang nomor satu BPK itu jadi tersangka. BPK yang selama ini mensupport (mendukung) KPK dengan audit-auditnya ternyata ketuanya menjadi tersangka," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Senin (21/4).

"Menteri, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), jenderal polisi dan sekarang BPK menjadi tersangka. Oleh karena itu publik harus memantau kinerja pejabat publik dari institusi manapun, tak terkecuali KPK," harap Abdul Hamim.
Tags:

Berita Terkait