Praktisi: Orangtua Angkat Berhak Atas Anak Adopsi
Aktual

Praktisi: Orangtua Angkat Berhak Atas Anak Adopsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Praktisi: Orangtua Angkat Berhak Atas Anak Adopsi
Hukumonline
Praktisi hukum di Sulawesi Tenggara, Abunifa Pahege menyatakan, orang tua angkat berhak atas anak adopsi yang dikuatkan dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Posisi anak angkat yang dikuatkan dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, sama dengan anak kandung," katanya di Kendari, Senin (21/4).

Abu Hanifa yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sultra itu menyatakan hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau yang menolak gugatan orang tua angkat bernama Ny Hamsiah atas diri anak angkat bernama Roswida. Hakim berpendapat orang tua angkat tersebut tidak berhak atas anak angkatnya.

Menurut dia, di dalam hukum negara Indonesia tentang anak dikenal dua status anak, yakni anak biologis atau kandung dan anak hukum.

Anak biologis dilahirkan melalui persalinan oleh ibu kandung dan ayah kandung, sedangkan anak hukum ditetapkan dengan surat adopsi dari Pengadilan Negeri. "Di mata hukkum, kedua status anak itu sama. Keduanya sama-sama mendapatkan hak waris dari orang tua," katanya.

Oleh karena itu, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau yang menolak gugatan orang tua angkat bernama Ny Hamsiah terhadap anak angkat bernama Roswida, merupakan keputusan yang keliru.

"Bagaimana mungkin seorang orang tua angkat yang membesarkan anak adopsi dengan tulus hingga sarjana dan menikah, dinyatakan tidak berhak mengurus perkawinan anak angkatnya, kan aneh itu putusan," katanya.

Sebagai informasi, Ny Hamsiah mengugat orang tua kandung dari Roswida yang menikahkan Roswida tanpa sepengetahuannya. Ny Hamsiah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baubau karena merasa hak-haknya sebagai orang tua angkat telah dirampas oleh ibu kandung dari Roswida.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau menolak gugatan Ny Hamsiah dengan dalih orang tua angkat tidak berhak atas anak angkat.
Tags:

Berita Terkait