Hak Imunitas Profesi Kurator dan Pengurus
Kolom

Hak Imunitas Profesi Kurator dan Pengurus

Hak Imunitas Profesi Kurator dan Pengurus lahir secara otomatis karena kedudukannya sebagai perwakilan pengadilan yang menjalan kekuasaan kehakiman selama bertindak dalam statutory obligations-nya.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Foto: Koleksi Pribadi (Edit: RES)
Berita Hukumonline tertanggal 6 April 2014 (Baca: ) mengejutkan dunia Profesi Kurator dan Pengurus, dimana salah satu Kurator asal Jakarta, Jandri Onasis Siadari ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Berita tersebut tidak hanya menghebohkan dunia Profesi Kurator dan Pengurus, melainkan juga dunia Profesi Advokat Indonesia. Hal tersebut disebabkan seorang Kurator dan Pengurus biasanya mayoritas juga berprofesi sebagai Advokat, meskipun ada juga yang berasal dari profesi Akuntan.   Penangkapan Jandri oleh Polda Jatim menimbulkan perhatian dan keprihatinan luas dari Organisasi Kurator dan Pengurus serta Advokat, karena penangkapan terjadi terkait pelaksanaan pekerjaan penanganan proses kepailitan dan PKPU yang sedang ditangani Jandri, sehingga dugaan dan kecurigaan adanya upaya “kriminalisasi” menjadi menguat.   Tersangkutnya Kurator dan Pengurus dalam perkara pidana ini memang bukanlah kali pertama. Masih lekat dalam ingatan kita bahwa pada 2011 juga terdapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap mantan hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita semua sepakat dalam prinsip tidak ada satupun individu yang kebal hukum, apapun profesinya ataupun jabatannya. Namun yang membahayakan apabila terjadi bentuk-bentuk upaya “kriminalisasi” profesi yang disebabkan ketidakpahaman aparat penegak hukum, khususnya Polisi, Kejaksaan terhadap tugas dan kewenangan Profesi Kurator dan Pengurus.   Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia diatur dalam ketentuan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 UU 37/2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Sedangkan definisi Pengurus tidak ditegaskan dalam UU 37/2004, tetapi dalam Pasal 225 UU 37/2004 (bagian tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diatur bahwa Pengadilan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Debitur atau Kreditur harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Dapat disimpulkan, bahwa terhadap Debitor yang dinyatakan pailit, pihak yang berwenang mengurus dan membereskan harta Debitor adalah Kurator, sedangkan Debitor yang dinyatakan PKPU kewenangan pengurusan harta debitur dilakukan oleh Pengurus.   Tugas Kurator memiliki persamaan dengan liquidator di Inggris. Berdasarkan Insolvency Act 1986 tugas liquidator dalam section 143(1) adalah: (Milman & Durrant, 1987:69).   Menurut Ricardo Simanjuntak, mantan ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Maksud pengurusan di sini adalah mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang. Kurator memastikan barang yang disita bisa diindentifikasi, di-, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditor. Profesi Kurator dan Pengurus di Indonesia menjadi popular ketika pranata kepailitan dan PKPU sering digunakan sejak adanya krisis moneter yang melanda Negara Asia termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif maka profesi Kurator dan Pengurus sangat dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta Debitor yang dinyatakan Pailit atau PKPU. Kurator dan Pengurus juga berfungsi sebagai penjaga aset Debitur atas kemungkinan tindak kesewenang-wenangan para Kreditor yang ingin merampas harta Debitor secara curang dan merugikan Kreditor lainnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis atas penerapan ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi:     Ketentuan tersebut dalam ranah kepailitan populer disebut sebagai prinsip , yang artinya harta kekayaan debitor merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.   Melihat tugas dan tanggung jawab Kurator dan Pengurus yang begitu besar, UU 37/2004 memberikan sejumlah kewenangan kepada Kurator dan Pengurus di antaranya: (1) Melakukan pengamanan harta pailit; (2) Melakukan pencatatan harta pailit; (3) Melakukan penjualan harta pailit; (4) Mengajukan gugatan sehubungan dengan kepentingan harta pailit; (5) Melanjutkan usaha Debitor pailit; (6) Mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas untuk menempatkan pengurus badan hukum, komisaris Perusahaan yang dinyatakan pailit dalam tahanan.   Namun, meskipun tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang sudah cukup luas, dalam praktiknya tidak sedikit Kurator dan Pengurus mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Hambatan-hambatan yang sering dihadapi. Misalnya, (1) tidak diizinkan oleh Debitor pailit atau dihalang-halangi untuk memasuki kantor atau tempat kediamannya serta diancam oleh Debitor atau kuasa hukumnya untuk dilaporkan secara pidana telah memasuki pekarangan secara melawan hukum (Pasal 167 KUHP); (2) dilaporkan oleh Debitur ke Polisi atas dasar memasukan keterangan palsu karena menolak tagihan kreditor yang menurut Debitor merupakan kreditornya (Pasal 263 KUHP); (3) Dilaporkan oleh Debitor ke Polisi karena melakukan pencemaran nama baik atas pengumuman kepailitan yang dilakukan oleh Kurator (4) Dilaporkan oleh Debitor ke Polisi atas dasar penggelapan karena telah melakukan penjualan harta pailit tanpa persetujuannya.   Anehnya, meskipun laporan-laporan tersebut terkesan dipaksakan, tidak sedikit laporan-laporan tersebut yang diproses, dan bahkan menjadikan Kurator atau Pengurus sebagai tersangka. Lebih parah lagi ketika dilanjutkan dengan proses penahanan sebagaimana dialami oleh Kurator Jandri Onasis Siadari.   Kriminalisasi Kurator dan Pengurus tersebut bisa jadi sebagai akibat ketidakpahaman aparatur penegak hukum baik kepolisian ataupun kejaksaan terkait dengan tugas dan wewenang Kurator dan Pengurus. Atau yang lebih ekstrim laporan-laporan tersebut dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk mengambil keuntungan, dikarenakan Kurator dan Pengurus dianggap orang yang memiliki banyak uang karena memiliki imbalan jasa yang besar.   Soedeson Tandra, pendiri HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) pernah melempar wacana perlindungan Profesi Kurator dan Pengurus dalam wawancaranya dengan Hukumonline (Baca: ). Menurutnya,  apabila tidak ada perlindungan hukum yang kuat, Kurator akan mudah dikriminalisasi, yang biasanya dilakukan oleh Debitor dengan menggunakan Laporan Pidana.   Menurut pendapat Andrew Keay, dalam bukunya yang berjudul The Law of Company Liquidation, Fourth Edition, Sydney: LBC Information Services, 1999, Kurator merupakan perwakilan pengadilan yang dipercaya oleh pengadilan untuk melaksanakan kewajibannya, menurut pendapatnya sebagai berikut:     Pada Pengadilan Banding Negara Bagian California dalam perkara Mc Carthy v Poulsen (1985) dan perkara Ostrowski v Miller dijelaskan konsep hubungan antara Kurator/Pengurus dengan Pengadilan dimana Kurator/Pengurus memiliki “dimana dikemukakan bahwa Dalam kasus terbaru (2011 U.S. App. LEXIS 443 (9th Cir. Jan. 7, 2011)) dinyatakan juga bahwa:   Di Indonesia, UU 37/2004 sebetulnya juga mengadopsi ketentuan di atas, sebagaimana Pasal 1 Angka 5 UU 37/2004 yang menyatakan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Salah satu pakar hukum Kepailitan dan PKPU Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini secara tegas dalam pendapatnya terkait hubungan Kurator dan Pengadilan menyatakan bahwa: (1) Campur tangan pihak ketiga terhadap pelaksanaan tugas Kurator merupakan , karena Kurator diangkat oleh pengadilan niaga dan menjalankan tugas demi kepentingan pengadilan; (2) Kurator tidak dapat digugat karena telah menjalankan undang-undang/-nya dan; (3) Kurator hanya dapat digugat apabila tidak melaksanakan -nya.   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penulis berpendapat bahwa kedudukan Kurator dan Pengurus adalah mewakili kepentingan Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga yang mengangkatnya berdasarkan Putusan. Oleh karena kedudukannya sebagai wakil Pengadilan, maka melekat sifat-sifat kekuasaan kehakiman () yang tidak boleh diintervensi, digugat, bahkan sampai mendapatkan perlakuan “kriminalisasi".   Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa: ."   Selanjutnya ayat (3) pada Pasal yang sama mengatakan: .”

Kurator dan Pengurus sebagai pihak yang mewakili pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sudah sepatutnya tidak boleh mendapat campur tangan/intervensi dari luar badan kekuasaan kehakiman, apalagi sampai mendapatkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang merupakan domain pemerintah/executive.

Konsepsi dalam ketentuan UU 37/2004 sesungguhnya sudah tepat memberikan pengaturan terhadap upaya perlawanan terhadap Kurator oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan menggunakan mekanisme ketentuan Pasal 77 dengan mengajukan Keberatan kepada Hakim Pengawas, atau menggunakan mekanisme yang sering disebut dengan “Gugatan Lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:

“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan atau diatur dalam Undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.”

Pengaturan ketentuan-ketentuan tersebut dalam UU 37/2004 adalah untuk memberikan perlindungan kepada stakeholders dalam proses Kepailitan dan PKPU, baik Debitur, Kreditur ataupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kurator dan Pengurus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dimana harus diselesaikan dalam wilayah judicial authority bukan dari luar.

Dari seluruh pemaparan yang telah disampaikan oleh penulis dalam artikel ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Hak Imunitas Profesi Kurator dan Pengurus lahir secara otomatis karena kedudukannya sebagai perwakilan pengadilan yang menjalan kekuasaan kehakiman selama bertindak dalam statutory obligations-nya; (2) Untuk menguatkan kedudukan Hak Imunitas Profesi Kurator dan Pengurus perlu dilakukan sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan Kurator dan Pengurus terhadap para penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan atau dalam jangka panjang Pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat merancang Undang-undang khusus Profesi Kurator dan Pengurus guna menegaskan Hak Imunitas Kurator dan Pengurus.

*Penulis adalah Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus.
Kurator Ditangkap, Bahayakan Profesi Kurator



Kurator dan Pengurus yang ditangkapequality before the law

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004UU 37/2004

the functions of the liquidator of a company which is being wound up by the court are to secure that the assets of the company are got in, realized and distributed to the company’s creditors and, if there is a surplus, to the persons entitled to it

manage



“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.”

Pari Passu Pro Rata Parte









Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi

Professor of Corporate and Commercial Law dari University of Leeds

“…a liquidator is a representative of the court and entrusted with the reputation of the court for impartial dispatch of her or his duties.”

quasi-judicial immunity”, receiver cannot be sued without the permission of the receivership court.Ramirez v. Pasternak, Pasternak was entitled to absolute quasi-judicial immunity for actions undertaken in his capacity as receiver that were "functionally comparable to those of judges. A judge will not be deprived of immunity because the action he took was in error, was done maliciously, or was in excess of his authority; rather, he will be subject to liability only when he has acted in the 'clear absence of all jurisdiction.

contempt of courtstatutory obligationsstatutory obligations

judicial authority

“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tags:

Berita Terkait