KAI Peringatkan Penyelenggara Kongres Tandingan
Aktual

KAI Peringatkan Penyelenggara Kongres Tandingan

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
KAI Peringatkan Penyelenggara Kongres Tandingan
Hukumonline
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) mengeluarkan surat peringatan keras ditujukan kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri mereka, Komite Penyelamatan Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KPO KAI).

Dalam surat yang dipublikasikan di laman resmi www.kongres-advokat-indonesia.org itu, DPP KAI menyatakan tindakan KPO KAI yang berencana menyelenggarakan kongres nasional luar biasa -disebut DPP KAI sebagai kongres tandingan- di Jakarta, dengan dalih penyelamatan organisasi adalah tindakan yang menyesatkan, ilegal dan tidak dapat ditolerir.     

DPP KAI menuduh kongres tandingan yang akan digelar KPO KAI ditujukan untuk memecah belah KAI dan menggagalkan kongres yang akan diadakan DPP KAI pada 25-27 April 2014 di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kongres tandingan yang mau dilaksanakan di Jakarta tersebut diduga telah ditumpangi oleh pihak-pihak tertentu yang dahulu meninggalkan KAI, yang sekarang diduga muncul untuk menjadi pahlawan kesiangan,” demikian salah satu bagian dari surat peringatan itu berbunyi.

Lebih lanjut, DPP KAI menilai, tindakan KPO KAI telah membingungkan para advokat KAI, dan dapat merusak nama baik KAI. KPO KAI bahkan disebut KAI berpotensi menghancurkan KAI, demi memenuhi ambisinya.

DPP KAI juga meminta Ketua KPO KAI, Erman Umar dan Sekretaris KPO KAI, A. Darwin R Ranreng serta pihak-pihak yang terkait langsung dengan kongres tandingan agar menghentikan tindakan tersebut.

“Apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka KAI tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat semua yang terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam kegiatan KPO KAI,” ancam DPP KAI dalam surat peringatan.  

DPP KAI akan menggelar Kongres Nasional II di Palembang, Sumatera Selatan, 25-27 April 2014. Informasi yang diperoleh hukumonline, acara Kongres ini akan dibuka oleh Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
Tags: