Terdakwa Korupsi Menangis Tersedu-Sedu Saat Sidang
Berita

Terdakwa Korupsi Menangis Tersedu-Sedu Saat Sidang

Menangis selama hampir setengah jam.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menangis di ruang sidang. Foto: Ilustrasi (SGP)
Menangis di ruang sidang. Foto: Ilustrasi (SGP)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convension Centre (CCC) pada 2005 Agus AS, menangis tersedu-sedu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar.

"Saya sudah berusaha memberikan masukan kepada semua pihak pak hakim, karena saya tidak ingin ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan itu," ujarnya di Makassar, Rabu (23/4).

Agus yang dijadikan terdakwa karena bertindak sebagai Camat Mariso pada saat pembebasan lahan itu mengaku sudah memprediksi jika pembebasan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga itu akan bermasalah dikemudian hari. Ia mengaku hanya korban dari proses pembebasan lahan dalam bentuk ganti rugi karena yang harusnya bertanggungjawab masih berada di luar.

"Saya ini bersama pak Sangkala hanya menjadi korban dan bukan kami berdua yang harusnya duduk disini tapi pak Ichsan dan Tajuddin, pak hakim," tangisnya selama hampir setengah jam tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muhammad Damis didampingi Isjuedi dan Rostansar mencoba menenangkan terdakwa yang menjadi saksi atas Sangkala Ruslan.

Dia mengatakan jika dalam kasus ini, pihaknya mencoba mengungkap semua fakta yang tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) jaksa dan memberikan hukuman bagi yang pantas menerimanya. "Kalau anda merasa tidak bersalah, nantinya juga akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya dan itulah gunanya persidangan untuk mengungkap fakta," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Camat Mariso Agus AS yang dituduh menguntungkan pihak lain pada pelepasan tanah CCC. Ia menjadi fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Di Bali
Tangisan terdakwa korupsi di ruang sidang juga terjadi di Bali. Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar Indra Purabarnoza menangis di persidangan.

"Saya tidak pernah mengambil uang secara ilegal selama bekerja di PSB (PT Penata Sarana Bali selaku rekanan PT Angkasa Pura)," katanya sambil mengusap air matanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (23/4).

Persidangan dengan agenda pembelaan tersebut, terdakwa juga mengaku pernah menerima intimidasi dari mantan Dirut PSB Chris Sridana selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. "Saya juga pernah direndam di kolam LP oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam itu, terdakwa mengungkapkan bahwa selama bekerja di PSB tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai General Manager serta tidak mendapatkan fasilitas layaknya seorang pimpinan.

Sementara dari penasihat hukum terdakwa Pitriadin Rozali mengungkapkan unsur merugikan keuangan negara dalam tuntutan jaksa tidak terbukti karena terdakwa tidak bersentuhan langsung dengan PT Angkasa Pura.

Kliennya merupakan karyawan yang melaksanakan tugas dari pimpinannya Chris Sridana yang sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus itu. "Dari pada itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar Pitriadin Rozali.

Dari pembelaan terdakwa, jaksa langsung melakukan tanggapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdirun Luga Hardianto menilai terdakwa mengetahui bahwa tidak semua penghasilan parkir disetorkan ke PT Angkasa Pura. Terdakwa mengetahui pembagian uang tersebut menjadi tiga bagian dan mengetahui pembuatan program pemotongan pendapatan parkir.

"Terdakwa sebagai General Manager seharusnya bisa mengambil tindakan yang benar bukan membiarkannya," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait