DPR Kecewa Kinerja Satgas Outsourcing
Berita

DPR Kecewa Kinerja Satgas Outsourcing

Belum mampu mencapai kemajuan yang baik dalam menyelesaikan masalah outosurcing di BUMN.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
DPR Kecewa Kinerja Satgas Outsourcing
Hukumonline
Pembentukan Satuan Tugas Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Outsourcing di BUMN (Satgas Outsourcing) diharapkan dapat menyelesaikan persoalan alih daya atau outsourcing yang melanda BUMN. Sayangnya, Satgas yang terdiri dari Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu dinilai belum mampu memberikan kemajuan yang baik.

Masalah ini kembali mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat dan Pendapat Umum antara Komisi IX DPR dengan Satgas Outsourcing dan serikat pekerja outsourcing di BUMN (Geber BUMN) di ruang sidang Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (23/4).

Anggota Komisi IX DPR, Indra, berpendapat kerja-kerja yang dilakukan Satgas Outsourcing tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada 4 Maret 2014. Misalnya, batas waktu Satgas melakukan verifikasi terhadap BUMN yang melakukan outsourcing paling lambat 12 April 2014. Faktanya, sampai saat proses verifikasi belum tuntas.Satgas ternyata hanya menargetkan verifikasi kepada 21 BUMN. Padahal sebagaimana kesimpulan rapat kerja tersebut verifikasi harus dilakukan kepada seluruh BUMN.

Karena itu, Satgas diberi waktu sampai 12 Mei 2014 untuk melakukan eksekusi guna menuntaskan masalah outsourcing yang ada di BUMN. “Tidak ada lempar bola antara Menteri BUMN dan Menakertrans. Sehingga bisa dieksekusi langsung,” katanya dalam rapat di ruang sidang Komisi IX.

Indra melihat Satgas Outsourcing tidak diberi wewenang yang cukup untuk menuntaskan masalah outsourcing sebagaimana rekomendasi panja Outsourcing di BUMN. Hal itu terlihat dalam SK pembentukan Satgas yang diterbitkan pemerintah. Sehingga Satgas hanya melakukan monitoring, bukan melakukan verifikasi dan eksekusi. Indra mendorong agar Satgas mengacu pada rekomendasi Panja Outsourcing dan hasil rapat kerja di Komisi IX DPR, 4 Maret 2014. “Satgas jangan sekadar monitoring dan verifikasi. Tapi verifikasi dan eksekusi,” tegasnya.

Indra berpendapat jika masalah outsourcing di BUMN tidak dapat diselesaikan maka berdampak buruk terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan. Terutama praktik outsourcing. Sebab, BUMN adalah entitas negara yang menjadi contoh perusahaan swasta. Tapi jika masalah Outsourcing di BUMN bisa diselesaikan maka Kementerian BUMN dan Kemenakertrans dapat dikatakan berhasil menjalankan tugasnya. “Masalah outsourcing ini kalau tidak selesai imbasnya mengarah pada penyimpangan praktik outsourcing di seluruh Indonesia,” paparnya.

Selain itu Indra mengingatkan agar Satgas tidak mengarahkan penyelesaian masalah outsourcing itu ke ranah perselisihan hubungan industrial. Sebab, rekomendasi Panja Outsourcing, hasil rapat kerja dan pembentukan Satgas merupakan terobosan untuk menuntaskan masalah outsourcing di BUMN. Jika pemerintah tak kunjung menuntaskan masalah itu Indra mengaku fraksinya siap mengusung hak interpelasi.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX, Poempida Hidayatulloh, menyesalkan minimnya langkah yang ditempuh Satgas. Terutama dalam berkoordinasi dengan jajarannya di tingkat daerah seperti direksi BUMN di daerah dan Dinas Tenaga Kerja. Politisi Golkar ini masih melihat setiap lembaga di daerah mengambil keputusan sendiri. Padahal, ketika diminta menerbitkan kebijakan untuk menuntaskan masalah outsourcing, direksi bersangkutan mengaku tidak punya kewenangan.

Untuk itu Poempida menegaskan kepada Satgas agar penyelesaian masalah outsourcing di BUMN yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia diselesaikan secara nasional dan terpusat. Sehingga penuntasan masalah outsourcing BUMN yang terjadi di setiap daerah tidak berbeda-beda.

Untuk mendorong agar masalah outsourcing di BUMN segera selesai, Poempida mengusulkan audit ketenagakerjaan, khususnya terkait pelaksanaan outsourcing di BUMN. Sehingga dapat diketahui apakah praktik outsourcing yang dilakukan BUMN sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tidak. “Kita harus berkonsultasi dengan BPK untuk minta audit ketenagakerjaan di BUMN,” usulnya.

Atas dasar itu Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, mengatakan ada lima kesimpulan dalam rapat tersebut. Pertama, Satgas diminta menyelesaikan masalah outsourcing dengan melaksanakan kesimpulan raker Komisi IX DPR dengan Menakertrans dan Menteri BUMN pada tanggal 4 Maret 2014 sesuai waktu yang ditentukan.

Kedua, Menakertrans dan Menteri BUMN dituntut memberikan kewenangan kepada Satgas agar dapat mengeksekusi kesimpulan raker tertanggal 4 Maret 2014 sebagaimana target waktu. Yaitu verifikasi dilakukan sejak 12 Maret 2014 sampai 12 April 2014. “Selanjutnya 12 April 2014 sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan,” tutur anggota Komisi IX fraksi PDIP itu.

Ketiga, Komisi IX DPR akan melaksanakan rapat konsultasi dengan BPK untuk membahas audit kinerja secara khusus tentang ketenagakerjaan di BUMN. Keempat, Satgas outsourcing diminta melibatkan serikat pekerja outsourcing di BUMN (Geber BUMN) dan atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing dalam setiap proses penyelesaian masalah outsourcing.

Kelima, Kemenakertrans dan Menteri BUMN didesak menerbitkan surat edaran kepada seluruh Disnakertrans dan Direksi BUMN, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Surat edaran itu ditujukan untuk menghentikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja outsourcing di BUMN dengan alasan apapun.
Tags: