Sepuluh Daerah Terima Parasamya Purnakarya Nugraha
Berita

Sepuluh Daerah Terima Parasamya Purnakarya Nugraha

Dalam rangka hari otonomi daerah, penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha dihidupkan lagi. Penilaiannya tidak terfokus pada satu aspek saja.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Sepuluh Daerah Terima Parasamya Purnakarya Nugraha
Hukumonline
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah, termasuk memberikan reward kepada daerah berprestasi. Dalam rangka hari otonomi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan daerah harus meningkatkan kinerja melayani masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu penilaian untuk memberikan reward. Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha, yang terkenal zaman Orde Baru, dihidupkan lagi.

Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan menerima Penghargaan  Sam Karya Nugraha Parasamya Purnakarya Nugraha pertama sejak penghargaan itu dihidupkan kembali pasca reformasi.Untuk kategori kota, gelar tata kelola pemerintahan terbaik jatuh pada Kota Cimahi Jawa Barat, Kota Yogyakarta, Kota Depok Jawa Barat dan Kota  Tangerang. Kabupaten Pacitan,  Jombang, dan Sleman  mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kategori kabupaten.

Penghargaan diberikan bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah 25 April 2014 di Istana Negara. “Penghargaan tingkat provinsi diserahkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilanjutkan penyerahanpenghargaan untuk kabupaten kota diserahkan oleh Gubernur masing-masing, sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat. “Jadi nanti ada Gubernur yang tidak menerima tapi menyerahkan penghargaan saja,” jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha berbeda dengan penghargaan lainnya  karena penilainnya dilakukan secara menyeluruh, dan tidak terfokus pada satu aspek saja. Penilaian dilakukan oleh banyak kementerian. Menteri Gamawan juga menambahkan daerah harus konsisten menjadi tiga terbaik untuk provinsi dan 10 terbaikuntuk kabupaten/kotaselama tiga tahun berturut-turut.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menambahkan penilaian didasarkan pada bagaimana daerah  menjalankan34 urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkandari pusat ke daerah. Kriteria penilaian mencakup ratusanitem. Tangerangmisalnya,  mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha dapat karenapelayanan publik maju, pelayanan pemerintahan memilik skor tinggi, pelibatan masyarakat cukup baik. “Tangerang ini menarik, karena sebelumnya masuk kategori rendah. Walikota sebelum sekarang Wahidin Chalid menyurati Kemendagri, lalu kami balas begini lho,  walikota kemudian terpicu  untuk memperbaiki kinerjanya,” kata  Djohermansyah.

Sejumlah daerah yang tahun lalu menonjol seperti Surabaya, Bojonegoro, Bantaeng, Bandung  dan DKI Jakarta, belum tidak mendapat penghargaan  ini, karena  prestasinya masih bersifat sektoral alias belum menyeluruh mencakup aspek-aspek kewenangan  daerah. Selain itu beberapa daerah juga baru setahun atau dua tahun menunjukan prestasi yang signifikan.

Penilaian dilakukan dengan menggelar desk evaluation, yakni mencermati informasi dan data dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dengan menggunakan kriteria Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (Tataran Pengambil Kebijakan dan Tataran Pelaksana Kebijakan). Selain itu  juga mengaplikasikan Common Sense Surveykhususnya kepada daerah-daerah yang masuk nominasi berkinerja paling tinggi melalui kunjungan lapangan.

Parasamya Purnakarya Nugraha sebelumnya merupakan pengahargaan untuk daerah pada masa Orde Baru dan diberikan lima tahun sekali. Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang dianggap sukses melaksanakan Program Pembangunan Lima Tahun (Pelita).  Seiring dengan tak berlakuknya kembali sistem Pelita di masa reformasi, penghargaan ini menghilang. Sejak 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengkaji langkah menghidupkan kembali Parasamya Purnakarya Nugraha. Kabupaten Sleman Yogyakarta yang tahun ini mendapat  penghargaan, juga pernah menerima anugrah Parasamya Punakraya Nugraha pada masa Orde Baru.
Tags:

Berita Terkait