Rudi Rubiandini Terima Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kasus SKK Migas

Rudi Rubiandini Terima Divonis Tujuh Tahun Penjara

Majelis sebut Sutan Bathoegana dan Waryono Karno terima aliaran uang dari Rudi Rubiandini.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Foto: RES
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Foto: RES
Hingga tujuh tahun mendatang, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan menjalani kehidupan sebagai narapidana di balik jeruji besi. Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menghukum Rudi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Rudi tidak akan mengajukan banding.

Sambil menyeka air matanya, Rudi menerima vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis. “Bismillahirrahmanirrahim. Dengan mengucap innalillahi wa inailaihi rajiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas. Insya Allah,” kata Rudi usai pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

Amin Ismanto menyatakan Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair pertama, Pasal 12 huruf a, dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor, dan dakwaan ketiga, Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, majelis menganggap Rudi terbukti menerima hadiah secara langsung maupun melalui Deviardi. Rudi menerima uang AS$900 ribu dan Sing$200 ribu dari pemilik Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong untuk kepentingan sejumlah perusahan Widodo dalam lelang di SKK Migas.

Setelah Deviardi menyerahkan pemberian AS$300 ribu dari Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Rudi memberikan AS$200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Suthan Batoegana melalui Tri Yulianto. Uang AS$200 ribu itu, menurut majelis, diberikan Rudi kepada Tri di Toko Buah All Fresh, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rudi terbukti menerima AS$522,5 ribu dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Majelis menyebutkan, pemberian uang dari Artha dimaksudkan gar Rudi merekomendasikan penurunan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).  

Selain itu, Rudi terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas, yaitu Sing$600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko, AS$200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan AS$150 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Dalam pertimbangan majelis, Hakim Anggota Anwar menguraikan, Deviardi dihubungi Iwan Ratman untuk datang ke rumahnya di Kemang pada Januari 2013. Iwan memberikan uang tanda terima kasih untuk Rudi sebesar AS$50 ribu. Deviardi menyerahkan uang kepada Rudi. Namun, Rudi meminta Deviardi menyimpan uang tersebut.

Pada Februari 2013, Rudi meminta Deviardi bertemu Johanes Widjanarko di ruang kerjanya. Johanes memberikan amplop berisi uang Sing$600 ribu kepada Deviardi. Saat perjalanan pulang, Rudi membuka amplop pemberian Johanes. Rudi mendapati enam buah amplop putih berisi uang masing-masing Sing$100 ribu.

Rudi kembali meminta Deviardi bertemu Gerhard Rumesser. Dari Gerhard, Deviardi menerima amplop berisi uang AS$200 ribu untuk Rudi. Atas permintaan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Rudi memberikan AS$150 ribu dari Gerhard untuk kebutuhan Kemen ESDM dalam rangka rapat APBN-P 2013.

Menurut Anwar, Deviardi selalu melaporkan pemberian-pemberian itu kepada Rudi. Setelah Deviardi melapor, Rudi meminta Deviardi untuk menyimpan uang pemberian tersebut. Atas arahan Rudi, Deviardi menyimpan di safe deposit box miliknya di CIMB Niaga. Majelis menyimpulkan semua pemberian atas sepengetahuan Rudi.

Anwar menjelaskan, Rudi selaku penyelenggara negara dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia berpendapat, Rudi mengetahui atau patut mengetahui bahwa pemberian-pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas. 

“Dari rangkaian fakta hukum, perbuatan terdakwa yang memerintahkan Deviardi, kemudian melaporkan pemberian dan terdakwa memerintahkan Deviardi menyimpan dulu, perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang telah memenuhi dakwaan kesatu primair pertama dan kedua,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk dakwaan ketiga, hakim anggota Ugo menyatakan perbuatan Rudi telah memenuhi semua unsur dalam  Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Rudi terbukti menempatkan, menrasfer, menitipkan, membelanjakan, menukarkan dengan mata uang, harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Uang tersebut digunakan Rudi, diantaranya untuk belanja mobil, rumah, jam tangan rolex, dan membiayai pernikahan anak Rudi. Walau dalam nota pembelaan, Rudi menyangkal pernah memerintahkan Deviardi menerima, menukarkan, membayarkan, menempatkan, dan membelanjakan uang, majelis tetap berpendapat dakwaan TPPU terbukti.

“Oleh karena semua unsur telah terpenuhi, majelis hakim berpendapat dakwaan ketiga juga telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Hal itu dipandang majelis hakim sebagai bentuk ketidaksependapatan terhadap pendapat-pendapat yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur Ugo.

Dissenting Opinion
Namun, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota Matheus Samiadji menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim lainnya. Matheus menerangkan, penuntut umum tidak tepat menerapkan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Matheus beralasan, unsur pemberian hadiah atau janji dalam Pasal 11 UU Tipikor bukan dititikberatkan kepada jabatan si penerima, melainkan dititikberatkan pada ada atau tidaknya kepentingan dari pemberi, atau sesuatu yang diharapkan si pemberi harus dipenuhi oleh pejabat yang diberi hadiah atau janji dimaksud.

Ia mencontohkan, peserta lelang yang memberikan sesuatu kepada panitia lelang. Peserta lelang memiliki kepentingan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang. Terlepas dari pejabat tersebut memenuhi harapan si pemberi atau tidak, penerimaan itu tetap dapat dikategorikan sebagai penerimaan dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Berbeda halnya dengan pemilik toko kain yang memberikan uang kepada Kepala SKK Migas. Si pemberi tidak memiliki kepentingan yang terkait dengan kewenangan pejabat yang menerima. Dalam hal ini, penerimaan uang tidak dapat dikategorikan sebagai penerimaan sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.

“Jadi, penerimaan dalam dakwaan kedua berbeda dengan dakwaan pertama. Pemberian dalam Pasal 11 UU Tipikor harus ada kepentingan, sehingga jika tidak ada maksud atau kepentingan dari si pemberi, Pasal 11 UU Tipikor tidak dapat diterapkan. Melainkan ada pasal lain dalam UU Tipikor yang lebih tepat,” katanya.

Dakwaan kedua adalah penerimaan hadiah atau janji dari Johanes, Gerhard, dan Iwan melalui Deviardi. Dengan demikian, Matheus menyatakan dakwaan kedua tidak terbukti. Oleh karena tidak terbukti, Rudi sudah seharusnya dibebaskan dari dakwaan kedua. Sementara, untuk dakwaan kesatu primair dan ketiga, Matheus sependapat.

Menanggapi putusan majelis, penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Berbeda dengan Rudi. Mantan Kepala SKK Migas ini langsung menerima putusan majelis. Usai sidang, Rudi menegaskan, walau menerima sejumlah uang, ia tidak tidak pernah korupsi dan tidak pernah menggunakan uang negara.

“Mengenai TPPU, saya juga tidak penah melakukan apapun. Yang melakukan Deviardi. Hakim tidak memasukan keterangan 37 saksi lain. Namun, saya terima ikhlas. Siapa yang puas dengan keputusan ini? Tidak ada. Saya pun tidak. Jadi, saya terima karena hidup masih panjang. Beri saya ketenangan untuk istirahat dulu,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait