Ngeyel, Hakim Penerima Ipod Masuk Daftar Hitam
Utama

Ngeyel, Hakim Penerima Ipod Masuk Daftar Hitam

Ada dua nama yang masuk dalam daftar hitam hakim.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Lalola Ester (ICW), Jeremiah Limbong (YLBHI), Erwin Natosmal Oemar (ILR) saat memberikan simbolis daftar hitam Hakim Agung yang deterima Imam Ansori  dari perwakilan Komisi Yudisial. Jakarta, Rabu (30/4).  Foto: RES
Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Lalola Ester (ICW), Jeremiah Limbong (YLBHI), Erwin Natosmal Oemar (ILR) saat memberikan simbolis daftar hitam Hakim Agung yang deterima Imam Ansori dari perwakilan Komisi Yudisial. Jakarta, Rabu (30/4). Foto: RES
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyerahkan daftar hitam hakim penerima Ipod ke Komisi Yudisial (KY) di KY, Rabu (30/4).

Dari daftar hitam yang diserahkan ke KY, Koalisi menyebutkan ada dua nama yang masuk dalam blacklist hakim penerima gratifikasi dalam daftar calon hakim agung. Masuknya dua nama ini lantaran mereka tetap ngotot untuk tidak mau melaporkan dan mengembalikan Ipod tersebut. Sayangnya, Koalisi masih enggan menyebutkan dua nama tersebut dengan dalih masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Inisialnya adalah Hakim G di pengadilan wilyah Jakarta dan Hakim S di wilayah Jawa Barat,” tutur Erwin Natasmal Oemar dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) pada saat konferensi pers di KY, Rabu (30/4).

Erwin menambahkan daftar hitam ini bisa bertambah panjang atau sebaliknya kosong sama sekali dari nama-nama penerima Ipod. Sebab, bisa jadi hakim ini berinisiatif segera mengembalikan Ipod tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan KPK, yaitu 6 Mei 2014.

Ketika ditanyakan apakah Hakim Agung Artidjo Alkostar telah mengembalikan Ipod tersebut, Erwin belum dapat memastikan. Erwin berdalih belum memeriksa seluruh daftar nama yang telah melaporkan dan mengembalikan alat pemutar musik itu. Sebab, ada 230 hakim yang menerima suvenir pernikahan mewah tersebut dan Erwin baru melihat ada 30 nama yang telah mengembalikan Ipod ke KPK.

Sebagai informasi, Artidjo Alkostar pernah mengatakan tidak akan mengembalikan suvenir pernihakan tersebut. Ia berdalih hal ini adalah masalah kecil yang dibesar-besarkan. Ia melihat tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pemberian suvenir ini.

Sementara itu, Erwin semakin menegaskan untuk jangan hanya melihat nilai nominal satu Ipod semata. Sebagai seorang hakim, sudah sepatutnya untuk waspada sedari awal dan melihatnya secara keseluruhan. Menurutnya, tidak masuk akal jika pegawai negeri seukuran Nurhadi berani menghabiskan dana sejumlah Rp2,1 miliar untuk pembelian cindera mata saja.

“Ipod ini adalah pintu masuk untuk mencari keganjilan yang lain,” tegasnya.

Tidak hanya menyerahkan daftar hitam, Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mendesak KY untuk segera memasukkan nama-nama hakim yang dianggap tidak kooperatif melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK tersebut ke daftar hitam KY. Sehingga, nama mereka dapat dicoret dari daftar nama calon yang layak menjadi hakim agung di kemudian hari.

Hal ini perlu karena sebagai seorang Wakil Tuhan di muka bumi, sudah sepatutnya untuk melaporkan dan mengembalikan gratifikasi itu. Jika tidak melaporkan, hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi dan menciderai citra pengadilan di mata publik.

“Jika hingga tenggat waktu berakhir dan masih ada hakim yang ngeyel tidak melaporkan, ia dapat dikategorikan sebagai hakim yang tidak berintegritas dan tidak layak menyandang jabatan sebagai hakim maupun ikut proses pemilihan hakim agung,” ujarnya.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyambut baik permintaan koalisi. Imam Anshori sepakat bahwa hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi Ipod tersebut bisa digolongkan sebagai hakim yang tidak menaati kode etik. Laporan gratifikasi ini adalah sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan kode etik dan merupakan sikap anti korupsi.

“Jika kepada diri sendiri saja tidak dapat menerapkan hukum secara benar bagaimana menerapkan hukum ke orang lain,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Terhadap desakan koalisi untuk segera memasukkan nama hakim ke dalam daftar hitam, Imam Anshori mengatakan akan menunggu hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir. Setelah tenggat waktu berakhir, KY akan memanggil Nurhadi terlebih dahulu untuk meminta buku tamu, kemudian melihat daftar hakim di KPK yang telah mengembalikan Ipod tersebut.

“Lalu, kami akan panggil hakim-hakim yang tidak melapor dan sanksinya akan dimusyawarahkan dulu dengan komisioner,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait