Manajemen Penyelenggaraan Pemilu Bermasalah
Berita

Manajemen Penyelenggaraan Pemilu Bermasalah

Berimbas pada potensi meningkatnya sengketa pemilu.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Manajemen Penyelenggaraan Pemilu Bermasalah
Hukumonline
Berbagai pihak masih menyoroti proses Pemilihan Umum calon Legislatif (Pileg) yang saat ini masuk rekapitulasi suara di KPU pusat. Menurut Pengamat Kepemiluan Perludem, Agus Melas, pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2014 ini sama seperti Pemilu sebelumnya di tahun 2009 dan 2004. Seperti politik uang dan penggelembungan atau manipulasi suara.

Menurut Agus hal itu berpotensi terjadi dalam sistem Pemilu proporsional daftar terbuka. Namun ia menekankan soal tertukarnya surat suara antara daerah pemilihan (Dapil). Dalam Pemilu 2009 surat suara tertukar biasanya diketahui oleh penyelenggara satu pekan sebelumnya. Sehingga upaya perbaikan segera dilakukan sebelum pemungutan suara dilakukan. Tapi dalam Pileg 2014 tertukarnya surat suara baru diketahui pada saat hari H. Ujungnya terjadi pemungutan suara ulang (PSU).

Soal politik uang Agus mengatakan marak terjadi. Tapi ia menolak jika hal itu disebabkan oleh sistem Pemilu proporsional daftar terbuka. Walau berpotensi menimbulkan bermacam masalah diantaranya politik uang tapi yang menjadi akar persoalan bukan pada sistem Pemilu namun manajemen penyelenggaraan Pemilu. Ia yakin dengan manajemen yang baik maka potensi masalah itu dapat dicegah.

“Yang bermasalah bukan sistem Pemilu terbuka dan tertutup. Tapi harus mengantisipasi potensi masalah. Ini persoalan di manajemen penyelenggaraan pemilu,” kata Agus dalam diskusi di Media Cener Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/5).

Atas dasar itu Agus menyayangkan ada pernyataan dari pimpinan penyelenggara Pemilu sebelum Pileg digelar yang menyebut Pemilu 2014 lebih baik daripada Pemilu sebelumnya. Menurutnya pernyataan itu ceroboh karena pasca Pileg 2014 banyak rentetan kasus yang muncul. Jika ada pihak yang menuding sistem Pemilu sebagai akar masalah ia mengatakan hal itu sebagai pengalihan persoalan. Sebab ia berpendapat manajemen yang buruk menjadi pangkal persoalan pelaksanaan Pileg.

Misalnya, Agus melanjutkan, terkait manipulasi atau pencurian suara yang terjadi di daerah, penyelenggara Pemilu mestinya dapat melakukan tindakan untuk memperbaiki hal tersebut. Sehingga calon legislatif (caleg) mendapat haknya atau sebagaimana suara yang diperolehnya dalam pemungutan suara. Dengan begitu maka penyelenggara Pemilu bisa memastikan berapa perolehan suara caleg tersebut.

“Pemilu 2014 ini abai atas hak perolehan suara sesorang (caleg) agar tidak dicolong orang (caleg) lain. Penyelenggara Pemilu harus beri kepastian bahwa perolehan suara itu otentik,” tegas Agus.

Agus mengingatkan manajemen Pemilu seperti administrasi dan SDM adalah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karenanya KPU punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemungutan suara di lapangan. Jika cepat diselesaikan di tingkat penyelenggara Pemilu terbawah maka masalah itu tidak sampai di KPU pusat. Sehingga sengketa yang ada tergolong mudah untuk dituntaskan.

Baik atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu menurut Agus bisa dilihat dari sebanyak apa sengketa yang bisa diselesaikan KPU dan jajarannya. Semakin banyak sengketa Pemilu yang tidak selesai dan sampai masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka penyelenggaraan Pemilu dapat dinilai kurang baik.

Agus mengingatkan KPU harus mampu menjamin anggota dan stafnya profesional menjelangt Pilpres. Jika petugas penyelenggara Pemilu terindikasi bermasalah, seperti memanipulasi hasil pemungutan suara pada pemilu legislatif, mereka tidak layak untuk dipekerjakan kembali saat Pilpres. Hal itu diperlukan guna meminimalisir sengketa yang berpotensi terjadi. “Mereka jangan dilibatkan kembali dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Network Election Survey (INES), Irwan Suhanto, berpendapat Bawaslu adalah garda terakhir dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Misalnya, ketika formulir hasil pemungutan suara (C1) berbeda, seharusnya Bawaslu dapat mendorong KPU melakukan pembenahan. Jika hal itu tidak dapat dilakukan ia khawatir MK akan kewalahan menangani kasus sengketa Pemilu. “Bawaslu memiliki kewenangan melakukan diskualifikasi kepada caleg yang terbukti melakukan kecurangan,” urai Irwan.

Irwan mengusulkan agar pimpinan partai politik (parpol) aktif menuntaskan sengketa Pemilu antar caleg yang ada di parpolnya. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah menuntaskan sengketa caleg parpolnya di dapil V Jawa Barat dengan menerbitkan surat keputusan yang memberikan keadilan. Irwan berharap parpol lain menempuh langkah serupa.
Tags:

Berita Terkait