Jurnal Maret Talks! Hukumonline
Terbaru

Jurnal Maret Talks! Hukumonline

Pengalaman seru tiga acara tim talks! hukumonline di bulan Maret

Oleh:
GNS
Bacaan 2 Menit
Jurnal Maret Talks! Hukumonline
Hukumonline
Bulan Maret yang telah berlalu menjadi salah satu penanda bahwa 2014 tanpa terasa sudah berjalan tiga bulan. Tanpa terasa pula telah banyak kegiatan yang diakukan oleh Talks! Hukumonline selama tiga bulan ini. Bulan Maret kemarin Talks! Hukumonline mengadakan tiga acara baik pelatihan, seminar maupun Talks!hukumonline Discussion(bukan kebetulan tapi semuanya berangka tiga di bulan Maret ini).

Acara pertama yang diselenggarakan pada bulan Maret adalah Pelatihan Hukumonline dengan Tema “Membedah Aspek Hukum Transaksi Derivatif Dalam ISDA Master Agreement 2002 (Angkatan Kedua)” pada tanggal 18 Maret 2014. Pelatihan ini didukung oleh DNC Advocates at Work. Pelatihan dengan tema dianggap cukup berat ini ternyata berjalan dengan cukup menarik dan komunikatif. Dimana pembicara pelatihan (M. Arie Armand dan Wemmy Muharamsyah) dapat berinteraksi dengan baik kepada peserta. Sebagai penutup pelatihan pastinya ada Doorprize yang diberikan oleh HukumOnline kepada peserta pelatihan dan foto bersama.

Acara kedua dibulan Maret adalah dalam bentuk Seminar dengan tema “Pengaturan Perdagangan di Indonesia serta Implikasi Hukum Paska Penerbitan UU Perdagangan” pada tanggal 25 Maret 2014. Seminar ini mengangkat topik yang lagi hangat diperbincangkan karena UU No. 7 Tahun 2014 yang baru saja diterbitkan menimbulkan pro kontra dalam masyarakat. Talks! sebagai bagian dari Hukumonline yang merupakan penyedia jasa hukum paling lengkap akan selalu  update dengan informasi-informasi baru yang sekiranya dibutuhkan oleh pengguna Hukumonline. Dan seperti pelatihan sebelumnya, pada seminar kali ini pun Hukumonline memberikan Doorprize kepada peserta di akhir seminar.

Last but not least acara yang diadakan oleh Talks! Hukumonline adalah Talks!Hukumonline Discussion dengan Tema Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penghapusan Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan”.Topik ini juga menarik karena kita cukup sering mendengar baik di berita-berita maupun dalam percakapan sehari-hari mengenai orang yang dilaporkan karena perbuatan tidak menyenangkan. Bagaimana implikasinya setelah frasa tersebut dihapus dibahas dalam diskusi pada tanggal 27 Maret 2014 kemarin ini. Diskusi ini didukung oleh DPC Peradi Jakarta Selatan.

Bulan April telah dimulai, tunggu diskusi, seminar, pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Hukumonline. Do Talks! Enjoy Talks! Let’s Talks!
Tags: