BPJS Perluas Kerjasama dengan Asuransi Swasta
Berita

BPJS Perluas Kerjasama dengan Asuransi Swasta

Memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan non medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Perluas Kerjasama dengan Asuransi Swasta
Hukumonline
BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan enam perusahaan asuransi swasta untuk menjalankan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Asuransi swasta yang menjalin kerjasama tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Sevice, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Asuransi Lippo General Insurance.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan kerjasama sejenis sudah pernah digalang dengan PT InHealth. Kerjasama semacam ini, kata dia, ditujukan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang menginginkan ruang perawatan yang lebih tinggi daripada yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, untuk ruang perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut seperti rumah sakit (RS), BPJS Kesehatan hanya mencakup ruang perawatan paling tinggi kelas 1.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang mau mendapat perawatan lebih, mereka  harus menggunakan mekanisme COB. Mengacu pasal 24 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang disempurnakan lewat Perpres No. 111 Tahun 2013, peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan,” kata Fachmi dalam acara penandatanganan COB dengan enam asuransi swasta di gedung BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (07/5).

Peserta yang menggunakan mekanismes COB akan dijamin lebih dari satu penanggung. Misalnya, seorang peserta COB ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Ketika peserta rawat inap di ruang perawatan VIP, BPJS Kesehatan membayar klaim dengan plafon sesuai tarif INA-CBGs untuk ruang perawatan kelas 1. Selisihnya ditanggung asuransi swasta.

Bagi peserta yang ikut mekanisme COB Fachmi mengatakan pembayaran iurannya tidak akan sulit, justru memudahkan. Misalnya, salah satu konsep yang dikembangkan adalah peserta membayar satu kali iuran kepada asuransi swasta. Dengan menggunakan mekanisme COB maka iuran itu sekaligus membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain manfaat, kerjasama BPJS dengan asuransi swasta mengatur pembayaran premi iuran dan klaim, penanganan keluhan dan informasi. Fachmi yakin mekanisme COB dapat mendorong cakupan jaminan kesehatan semesta yang ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2019. Walau punya wewenang menggunakan instrumen memaksa, tapi instrumen ini belum diprioritaskan untuk digunakan, apalagi jika berlebihan. Ia berharap masyarakat sukarela menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Selaras hal tersebut Fachmi berpendapat mekanisme COB membuka peluang untuk asuransi swasta memperluas kepesertaan. Apalagi dalam peraturan yang ada perusahaan BUMN, besar, menengah dan kecil wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Mewakili enam perusahaan asuransi yang menjalin kerjasama COB dengan BPJS Kesehatan Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir, mengatakan perusahaan asuransi swasta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan.

Mengingat adanya kebutuhan masyarakat untuk mendapat jaminan asuransi tambahan Dumasi mengatakan penting bagi asuransi swasta dan BPJS Kesehatan untuk bekerjasama. Hal itu dapat dilaksanakan lewat mekanisme COB. “Skema COB ini kami harapkan akan menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan jaminan yang lebih tinggi dari jaminan dasar yang diberikan BPJS Kesehatan,” urainya.

Walau begitu Dumasi mengingatkan masih banyak masalah teknis dalam mekanisme COB yang perlu dibahas dan disempurnakan. Seperti penambahan daftar faskes non BPJS Kesehatan yang dapat melayani peserta sehingga COB dapat bermanfaat secara optimal bagi peserta COB. Penerapan dan pelatihan sistem aplikasi INA-CBGs di setiap perusahaan asuransi guna memperlancar proses penagihan klaim COB. Serta membangun sistem pertukaran data dan informasi yang berbasis internet.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan hingga kini direksi BPJS Kesehatan belum menerbitkan dan menyosialisasikan regulasi COB. Meski begitu ia menilai kerjasama yang dijalin BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta penting dilakukan. “Yang lebih penting itu regulasi teknis terkait COB. Kalangan pekerja atau buruh masih menunggu kepastian regulasi tersebut,” tegas Timboel.

Dalam regulasi tentang COB, Timboel menandaskan, harus ada ketentuan yang mengatur sejumlah hal. Seperti peserta yang suami-istri bekerja di perusahaan swasta yang berbeda. Namun hanya perusahaan suami yang ikut mekanisme COB. Merujuk hal tersebut, apakah istri dan anak peserta itu otomatis tercakup dalam mekanisme COB atau tidak. “Masalah-masalah teknis ini harus jelas diatur supaya tidak merugikan peserta,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait