Melamar Pekerjaan, Malah Dapat Surat Panggilan Saksi
Jeda

Melamar Pekerjaan, Malah Dapat Surat Panggilan Saksi

Alberth baru tahu namanya dicatut setelah dapat surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Alberth Tarigan (duduk di kursi saksi, kanan). Foto: NOV.
Alberth Tarigan (duduk di kursi saksi, kanan). Foto: NOV.
Apes, itu mungkin kata yang tepat untuk Alberth Tarigan. Maksud hati ingin mencari pekerjaan dengan mengirimkan curriculum vitae (CV) lewat internet, Albeth malah mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Alberth adalah mahasiswa jurusan teknik mesin di Universitas Gunadarma, Depok. Setelah menyelesaikan kuliahnya dan mendapat gelar strata satu, Alberth mengambil kursus welding engineer. Alberth yang belum juga mendapat pekerjaan mengirimkan CV, NPWP, serta beberapa dokumen untuk melamar pekerjaan lewat internet.

Alih-alih mendapat surat panggilan kerja, Alberth malah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Saya kirim CV sana sini. Nggak ada hasilnya. Yang saya dapat ternyata nama saya dipanggil dalam kasus Videotron,” kata Alberth saat menjadi saksi dalam sidang perkara Hendra Saputra, Rabu (21/5).

Alberth tidak menyangka dirinya dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi Videotron. Padahal, Alberth sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kasus Videotron. Usut punya usut, rupanya CV, NPWP, dan sejumlah dokumen yang dikirimkan Alberth untuk melamar pekerjaan melalui internet digunakan oleh PT Imaji Media.

Tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Alberth, PT Imaji mencatut nama Alberth sebagai teknisi. Sementara, Alberth sendiri tidak pernah mendapat surat panggilan pekerjaan dari PT Imaji, apalagi menjadi karyawan PT Imaji. Alberth merasa bingung, mengapa namanya bisa tercantum sebagai teknisi di PT Imaji.

Alberth semakin bingung ketika ditunjukan secarik sertifikat keahlian. Dalam sertifikat, tertera nama dan foto Alberth. Namun, Alberth merasa tidak pernah memiliki sertifikat itu. Alberth juga tidak pernah mendengar nama PT Imaji maupun PT Rifuel. Ia baru mengetahui setelah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta.

PT Imaji merupakan rekanan Kemenkop UKM dalam pengadaan Videotron tahun 2012. Belakang diketahui bahwa PT Imaji hanya perusahaan boneka yang didirikan untuk kepentingan mendapat proyek Videotron. Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian mengangkat office boy-nya Hendra Saputra menjadi Direktur Utama PT Imaji.

Meski dalam akta pendirian PT Imaji Hendra menjabat sebagai Direktur Utama, Hendra tidak pernah benar-benar menduduki jabatan tersebut. Hendra tetap bekerja sebagai office boy dan sopir di PT Rifuel. Sebagaimana diketahui, PT Rifuel adalah perusahaan milik Riefan, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Sebenarnya bukan cuma nama Alberth yang dicatut PT Imaji. Nama Andre Alexandria Risakotta juga dicatut PT Imaji. Namun, bedanya, Andre mengetahui namanya dicatut PT Imaji. Andre yang juga karyawan di PT Rifuel mengaku PT Imaji hanya perusahaan di atas kertas. Semua kegiatan PT Imaji menyatu dengan PT Rifuel.

Sepengetahuan Andre, PT Imaji merupakan perusahaan milik Riefan. Andre pernah diminta menjadi mandor saat pemasangan Videotron di Gedung Smesco. Atas pekerjaannya, Andre mendapat gaji Rp2 juta perbulan dari PT Rifuel. Setelah itu, pada Desember 2012, Andre mendapat bonus Rp20 juta dari PT Rifuel.
Tags:

Berita Terkait