Kalimat di RKUHP ini Diperdebatkan Selama 17 Tahun
Berita

Kalimat di RKUHP ini Diperdebatkan Selama 17 Tahun

Antara keadilan dan kepastian hukum.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mungkin menjadi salah satu RUU terlama di Indonesia. Belasan hingga puluhan tahun dibahas, tetapi belum juga disepakati menjadi sebuah KUHP baru menggantikan produk kolonial Belanda. Perdebatan di antara para pakar dianggap sebagai pemicu lambatnya pembahasan RKUHP ini.

Salah seorang anggota tim perumus RKUHP, Indriyanto Seno Adji bahkan mengatakan ada kata-kata (kalimat) di dalam rancangan itu yang tak selesai diperdebatkan selama 17 tahun.

“Saya lupa bunyi aslinya, kira-kira bunyinya begini: manakala mengadili kasus, hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum,” ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/5).

Berdasarkan penelusuran hukumonline, kalimat yang dimaksud Indriyanto terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) RKUHP (draf tahun 2012 yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah).

Ketentuan itu berbunyi, Jika dalam mempertimbangkan tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan yang tidak dapat dipertemukan, hakim dapat mengutamakan keadilan.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini mengatakan salah satu perdebatan yang tak pernah usai di kalangan akademisi dan praktisi hukum adalah mendahulukan kepastian hukum atau keadilan. “Ini kapan ketemunya?” ujarnya.

“Dalam proses perumusan KUHP, yang tidak selesai-selesai juga adalah antara kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Tags: