Kemenag Seharusnya Tak Monopoli Haji
Aktual

Kemenag Seharusnya Tak Monopoli Haji

Oleh:
RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Kemenag Seharusnya Tak Monopoli Haji
Hukumonline
Lembaga swadaya masyarakat pemantau haji, Komnas Haji, berharap ada perubahan radikal dalam penyelenggaraan haji, seiring penetapan status tersangka kepada Menteri Agama Suryadarma Ali. Komnas Haji berpendapat penyelenggaraan haji tak selayaknya dimonopoli Kementerian Agama.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, Kementerian Agama menjadi regulator sekaligus operator penyelenggaraan haji. Dengan kedudukan ini, Kementerian Agama bukan hanya menerima dana setoran calon jamaah, menyediakan trasportasi dan akomodasi, tetapi juga pemondokan, konsumsi, pembinaan, dan mengelola Dana Abadi Ummat (DAU).

Dalam rilis yang diterima hukumonline (Senin, 26/5), Komnas Haji memandang kedudukan sebagai operator dan regulator sudah tak pas dalam perspektif good governance. “Monopoli kewenangan dan kebijakan yang begitu besar terhadap suatu institusi rentan disalahgunakan dan dapat menyuburkan praktik korupsi,” kata Mustolih Siradj, Ketua Umum Komnas Haji.
Tags: