Kunjungi IJSL, Dekan Leiden Law School Bahas Sekolah Hukum
Berita

Kunjungi IJSL, Dekan Leiden Law School Bahas Sekolah Hukum

Mahasiswa hukum harus dibiasakan mempelajari putusan pengadilan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Dekan Leiden Law School, Rick Lawson. Foto: RES
Dekan Leiden Law School, Rick Lawson. Foto: RES
Dekan Leiden Law School Rick Lawson mengunjungi Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Kamis (5/6). Rick dan sejumlah perwakilan IJSL membahas inisiatif pembentukan sekolah hukum.

Lawson mengunjungi IJSL tidak sendiri. Ikut dalam rombongan dari Belanda antara lain Director Van Vollenhoven Institute Jan Michiel Otto dan juga beberapa penelitinya. Sedangkan, IJSL diwakili oleh Co-Director Inayah Assegaf dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho.

Co-Director IJSL Inayah Assegaf menjelaskan dalam pertemuan itu, Rick Lawson ingin mengetahui pengalaman PSHK yang berinisiatif membentuk sekolah hukum bernama IJSL itu. Selain itu, Lawson juga mempertanyakan kerjasama apa yang bisa dijalin bersama Leiden Law School.

“Sebenarnya Dekan Leiden Law School ingin tahu bagaimana pengalaman PSHK terkait inisiatif baru membentuk sekolah hukum ini. Dan dia juga tanya kerjasama yang bisa dilakukan ke depan,” ujarnya kepada hukumonline.

Inayah menuturkan selama ini IJSL sudah cukup akrab dengan Van Vollenhoven Institute for Law, sebuah lembaga penelitian di bawah Leiden Law School. “Kami sudah pernah berdiskusi dengan Adriaan Bedner dan Jan Michiel Otto (peneliti dan direktur lembaga penelitian itu,-red). Sekarang kami diskusi dengan dekannya,” tambah Inayah.

Dalam pertemuan itu, lanjut Inayah, pihak IJSL dan PSHK menjelaskan mengenai sekolah hukum yang sudah mulai berjalan menggelar sejumlah pelatihan dan kuliah umum di bidang hukum itu. Sementara, terkait izin untuk melaksanakan program Strata-1 ilmu hukum, masih terus diurus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Izin S-1 masih diproses di Dikti. Mungkin beberapa bukan ke depan izinnya akan segera keluar,” ujarnya.

Inayah menjelaskan IJSL akan menggunakan metode belajar yang berbeda dengan kebanyakan fakultas hukum di Indonesia. Bila metode belajar ilmu hukum kerap dianggap satu arah, IJSL akan lebih memberikan kebebasan mahasiswanya untuk bereksplorasi.

Selain itu, lanjutnya, IJSL juga akan lebih mengedepankan kepada praktek di banding teori. Yakni, dengan cara bukan hanya ‘menjejali’ mahasiswa dengan diktat, tetapi juga memberikan keterampilan mahasiswa untuk membaca putusan pengadilan lebih banyak.

“Di situs Mahkamah Agung (MA) sudah ada ribuan putusan. Itu yang nanti akan dianalisis oleh mahasiwa untuk memperkuat legal reasoning mereka,” ujarnya lagi.

Ditemui usai pertemuan, Dekan Leiden Law School Rick Lawson mengatakan selama kunjungannya ke beberapa fakultas hukum di Indonesia, memang masih jarang cara mengajar dengan menganalisis putusan. “Ini yang saya pahamai selama kunjungan saya ini,” tuturnya.

Rick Lawson mengatakan hal ini bukan sebagai masalah, tetapi harus dilihat bahwa sudah semakin banyak negara-negara di dunia yang fakultas hukumnya mengenalkan analisis putusan ke dalam kurikulum mereka. Menurutnya, mempelajari putusan pengadilan di bangku universitas dapat membantu mahasiswa ketika dia harus berpraktek hukum setelah lulus.

“Jika kita ingin menyiapkan mahasiswa untuk praktek hukum, mereka harus dibiasakan dengan dunia praktis. Jika kamu memegang suatu perkara di pengadilan dan harus meyakinan pengadilan. Cara yang paling baik dan sering digunakan adalah dengan mengacu ke kasus-kasus sebelumnya (yang mirip atau sama,-red),” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait