Peserta Tender Gugat Polri Soal Pengadaan TNKB
Berita

Peserta Tender Gugat Polri Soal Pengadaan TNKB

Polri siap menghadapi gugatan tersebut.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Peserta Tender Gugat Polri Soal Pengadaan TNKB
Hukumonline
Salah satu peserta tender PT Mitra Alumindi Selaras (MAS) menggugat Mabes Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dugaan rekayasa pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Terdapat lima poin gugatan yang diajukan ke PTUN," kata pengacara PT MAS Syamsul Huda Yudha di Jakarta Senin (9/6).

Syamsul menyebutkan, poin pertama, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri diduga merekayasa salah satu perusahaan sebagai pemenang tender. Poin kedua, dugaan memanipulasi surat yang dikeluarkan LKPP Nomor : B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.

Poin ketiga, jawaban Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras) Polri terkait surat sanggah banding yang diajukan PT MAS.

Masalah keempat penempatan klausa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum, serta tak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Syamsul meminta majelis hakim PTUN menunda Surat Keputusan Korlantas Polri Nomor : Kep/20/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014.

Sementara itu, Wakil Kepala Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sam Budigusdian menuturkan pihaknya belum menerima surat tembusan soal gugatan yang diajukan PT MAS.

Sam menyatakan pelaksanaan tender pengadaan bahan baku TNKB sudah selesai dengan keputusan PT Indoalumunium Intikarsa sebagai pemenang.

Sebelum pengumuman pemenang tender pengadaan bahan baku TNKB, Sam menjelaskan Polri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang menyetujui pelaksanaan tender.

Sam mengungkapkan PT MAS telah membayar jaminan sanggah sebesar Rp4,3 miliar, namun kalah tender sehingga uang itu masuk rekening Polri.

Sam mempersilakan PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN karena pihak Polri siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan Korlantas Polri telah melaksanakan proses tender sesuai prosedur dan aturan.

Bahkan Polri telah menghadapi gugatan dari perusahaan lain terkait pelaksanaan tender itu namun majelis hakim memutuskan Polri melaksanakan proses tender sesuai aturan.
Tags:

Berita Terkait