KPI Tegur Metro TV dan TvOne Soal Netralitas Tayangan Capres
Berita

KPI Tegur Metro TV dan TvOne Soal Netralitas Tayangan Capres

Apabila tidak ditanggapi, KPI akan merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Foto: www.infonitas.com
Foto: www.infonitas.com
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis kepada TvOne dan Metro TV. Kedua stasiun televisi nasional itu dianggap melakukan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik terkait penayangan pemberitaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana diketahui, Indonesia akan menghadapi Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pasangan calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres). Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditetapksan sebagai pasangan calon nomor urut satu, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut dua.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan KPI kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan. KPI juga telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) tahun 2010.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS pada program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV dan TvOne pada tanggal 4 Juni 2014. Dari hasil analisis KPI, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Metro TV dan TvOne. Hal itu tertuang surat teguran tertanggal 9 Juni 2014.

Pelanggaran P3 dan SPS yang dilakukan oleh kedua stasiun televisi nasional itu adalah pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik atas penayangan pemberitaan tentang pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Penilaian KPI atas kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan pada jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan,” sebagaimana dikutip dari situs KPI.

KPI memutuskan tindakan penayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3).

Atas pelanggaran yang dilakukan Metro TV dan TvOne, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis. Selain itu, KPI menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. KPI telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada Metro TV dan TvOne.

“Agar saudara memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS,” tulis KPI dalam surat teguran tertulis yang dipublikasikan di situsnya pada Senin, 9 Juni 2014.

KPI dan Dewan Pers pada 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di kedua stasiun televisi tersebut.

Oleh karena itu, KPI meminta kepada Metro TV dan TvOne untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi  peraturan perundang-undangan, serta P3 dan SPS, khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.

“Bila saudara melakukan pelanggaran kembali, KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) saudara. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi,” demikian isi teguran tertulis KPI.

Menanggapi teguran tertulis KPI, Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo mengatakan, teguran itu memang sudah menjadi hak KPI selaku pihak yang berwenang melakukan supervisi. Metro TV akan menerima teguran itu sebagai masukan dan bahan koreksi bagi redaksi. Ia mengaku tidak akan melakukan perubahan tayangan.

“Tidak ada perubahan. Kita kembali kepada prinsip jurnalistik yang selama ini dianut Metro TV. Kita fair, kita tidak partisan, kita memberikan tempat kepada para Capres. Itu saja yang dilakukan Metro TV. Kita juga tidak akan menanggapi secara tertulis. Kita anggap saja sebagai masukan,” tuturnya kepada hukumonline, Rabu (11/6).
Tags:

Berita Terkait