OJK-Kemenkominfo Berkoordinasi Lindungi Konsumen
Utama

OJK-Kemenkominfo Berkoordinasi Lindungi Konsumen

Kerjasama ini penting untuk memastikan agar pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan sehingga bisa merugikan konsumen.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Muliaman D Hadad dan Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6). Foto: FAT
Muliaman D Hadad dan Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6). Foto: FAT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama untuk melindungi konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Setidaknya, terdapat empat koordinasi teknis antar dua lembaga ini yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Empat koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Pertama, koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang melalui jaringan telekomunikasi. Kedua, koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.

Untuk koordinasi yang ketiga, terkait langkah-langkah penanganan, jika terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan. Sedangkan koordinasi yang keempat terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menyadari pemanfaatan teknologi informasi sangat diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk yang berujung pada persaingan usaha di sektor jasa keuangan. Meski begitu, ia mengingatkan, ketatnya persaingan usaha tersebut tak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Menurutnya, kerjasama antara OJK dan Kemenkominfo ini merupakan bagian dari pengawasan kedua lembaga agar pemanfaatan teknologi tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "OJK ingin memastikan, bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan konsumen bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan," katanya di Jakarta, Kamis (19/6).

Setidaknya, lanjut Muliaman, ada dua tahap yang akan dilakukan OJK terkait perlindungan terhadap konsumen. Pertama, tahap pencegahan. Dalam tahap ini, OJK akan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat mengenai produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Edukasi penting dilakukan lantaran dari hasil survei OJK menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham sektor jasa keuangan meski akses informasi seperti telpon genggam sudah meluas.

"Masyarakat diedukasi supaya bisa memiliki pengetahuan keuangan yang memadai," ujar Muliaman.

Jika tahap pencegahan tak mampu menanggulangi keruggian, kata Muliaman, OJK mempersiapkan tahap kedua yakni penyelesaian sengketa. Untuk tahap ini, OJK berupaya agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan murah.

"Kalau pencegahan tidak mampu tanggulangi kerugian, di ujung, OJK bangun resolusinya. Bagaimana kerugian tersebut diselesaikan dengan cara efektif dan murah," katanya.

Menkominfo Tifatul Sembiring menyambut baik kerjasama ini. Menurut Tifatul, banyaknya masyarakat yang memiliki gadget merupakan sasaran yang menggiurkan bagi pengiklan dalam menawarkan produk dan layanan jasa keuangan. Atas dasar itu, kerjasama ini menjadi penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Sehingga jalur pribadi (telpon seluler) yang dimiliki masyarakat ini diperlakukan seolah-olah media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan," kata Tifatul.

Ia berharap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi turut serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Di sisi lain, OJK dapat mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan, baik konsumen jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi.

"Seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan terlalu sering maupun penawaran yang menjebak," ujar Tifatul.

Sebelumnya, OJK telah menyurati seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui pesan pendek (short message service) maupun telpon tanpa persetujuan konsumen tersebut. Permintaan ini merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Tags:

Berita Terkait