Jampidsus Tegaskan Jaksa Adalah Satu
Berita

Jampidsus Tegaskan Jaksa Adalah Satu

Jaksa yang dikaryakan di KPK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga Kejaksaan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Jampidsus. Foto: SGP
Gedung Jampidsus. Foto: SGP
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyopramono menegaskan jaksa adalah satu. Dimanapun jaksa berada, baik jaksa yang dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun jaksa yang ditugaskan di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga Kejaksaan.

Hal itu dikemukakan Widyopramono usai bersilaturhami dengan jaksa-jaksa KPK, Jum’at (20/6). Widyapramono mengatakan, kedatanganya bersama pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke KPK untuk memperkuat kelembagaan jaksa “Kami harapkan satu sama lain bisa saling mengisi dan memberikan masukan yang terbaik,” katanya.

Ia juga berharap solidaritas para jaksa tetap terjaga meski ditempatkan di lembaga yang berbeda. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 2 UU No.16 Tahun 2004

(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka
(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan

Widyopramono dan PJI membawa misi untuk mempererat hubungan kekeluargaan di antara para jaksa di Kejaksaan dan KPK. Pada dasarnya, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadailan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim. Sementara, penuntutan sendiri merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan supaya diperiksa dan diputus oleh majelis hakim di sidang pengadilan.

Atas dasar itu, tidak ada alasan untuk membeda-bedakan jaksa di KPK dan Kejaksaan. Menurut Widyopramono yang didampingi Sekretaris PJI Feri Wibisono dan Kepala Bidang Organisasi PJI Fietra Sani, seluruh jaksa di Indonesia merupakan satu kesatuan. Ia meminta semua jaksa kompak dan menjaga hubungan sesama korps adhyaksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Widyapramono dan pengurus PJI. Dalam pertemuan tersebut, Widyapramono memberikan paparan diskusi untuk jaksa-jaksa di KPK. “Pak Widyapramono ini kan baru jadi Jampidsus. Jadi, ingin bertemu dengan jaksa-jaksa di KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK kerap dihadapkan dengan persoalan kewenangan penuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagian besar perkara TPPU yang diajukan KPK tidak diputus secara bulat. Satu atau dua hakim dissenting opinion mengenai kewenangan jaksa KPK dalam menuntut TPPU.

Sebut saja, perkara TPPU Luthfi Hasan Ishaaq dan Anas Urbaningrum. Dalam putusan sela perkara Luthfi, dua hakim ad hoc, I Made Hendra dan Joko Subagyo mengatakan jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan TPPU. Pasalnya, tidak ada satupun ketentuan dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur hal itu.

Sesuai ketentuan UU TPPU, pemblokiran dan penuntutan TPPU menjadi kewenangan jaksa yang berada di bawah Jaksa Agung. Sementara jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan KPK. Walau KPK berwenang menggabungkan penyidikan perkara korupsi dan TPPU, bukan berarti jaksa KPK berwenang menuntut TPPU.

Made dan Joko menilai, jaksa KPK harus melimpahkan perkara TPPU kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri. KPK tidak boleh menginterpretasikan sendiri kewenangannya jika tidak diatur dalam UU TPPU. Kewenangan jaksa KPK menuntut perkara TPPU harus diatur secara jelas sebagai legitimasi penuntutan jaksa KPK.

Kedua hakim tersebut khawatir, apabila setiap penegak hukum dapat menginterpretasikan sendiri kewenangannya, penegak hukum lainnya, seperti Polri bisa melakukan penuntutan TPPU. Adapun azas peradilan cepat dan biaya murah juga tidak dapat digunakan jaksa KPK untuk melegitimasi penuntutan perkara TPPU.

Dissenting opinionserupa juga muncul dalam putusan sela perkara Anas Urbaningrum. Hakim Joko Subagyo dan Slamet Subagyo menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara TPPU. Keduanya beralasan, tidak ada kalimat eksplisit dalam UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada jaksa KPK.
Tags:

Berita Terkait