BPOM Temukan Kecurangan Pelabelan Ulang Produk Makanan
Aktual

BPOM Temukan Kecurangan Pelabelan Ulang Produk Makanan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BPOM Temukan Kecurangan Pelabelan Ulang Produk Makanan
Hukumonline
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus kecurangan pelabelan ulang produk makanan dalam inspeksi terhadap tiga gudang distributor di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat pada Rabu (25/6).

"Kita lakukan sidak ke tiga gudang besar di Muara Angke. Di gudang yang terkunci itu, kita paksa buka. Ada produk-produk kedaluwarsa yang di re-label (dipasang label ulang), di antaranya produk susu kental manis," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Gedung BPOM Jakarta, Kamis.

Terhadap modus baru tersebut, Roy meminta masyarakat untuk dapat mencermati produk-produk yang akan dikonsumsi.

Jika warga menemukan kejanggalan, katanya, segera melaporkan ke BPOM melalui "contact center" HALO BPOM (021) 500533, SMS 081219999533, surat elektronik [email protected] atau ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Total temuan dari tiga gudang distributor di Jakarta Barat ditaksir mencapai Rp14,2 miliar dan ditambah dengan pengawasan terhadap satu swalayan di Jakarta Selatan yang menemukan pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai kurang lebih Rp200 juta.

Secara rinci, dari inspeksi di tiga gudang dan satu swalayan tersebut, BPOM menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang terdiri atas 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), empat item pangan TMK label dan 41 item minuman beralkohol TIE.

Temuan makanan TIE, antara lain keju, cokelat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan, dan minyak nabati.

Selain temuan pangan, dalam inspeksi itu juga ditemukan 40 item (426 kemasan) kosmetik ilegal, antara lain berupa sampo, sabun, dan pewarna rambut.

"Kita memang menyasar (pemeriksaan, red.) gudang-gudang distribusi, bukan retail karena kalau sudah masuk retail lebih susah diawasi," kata Roy.

Para importir dan distributor kembali diingatkan untuk tidak mendistribusikan produk ilegal, begitu juga industri diminta untuk selalu mematuhi peraturan.

Selain inspeksi di wilayah DKI Jakarta, Balai POM di seluruh daerah juga melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional, swalayan, dan para pembuat serta penjual parsel.

Target pengawasan untuk pangan olahan, adalah pangan TIE, kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat), dan pangan TMK label termasuk label tanpa Bahasa Indonesia.

Hingga 24 Juni 2014, telah dilaporkan oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, terdapat 727 item (11.616 kemasan) produk pangan TMK dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan tersebut, yang terdiri atas pangan rusak 166 item (847 kemasan), pangan kedaluwarsa 258 item (4.213 kemasan), pangan TIE 150 item (4.842 kemasan) dan pangan TMK label 121 item (1.425 kemasan) dengan nilai keekonomian ditaksir mencapai Rp464.640.000.

Pangan rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Makassar, Aceh, Semarang, Samarinda, Ambon, Kendari, dan Jayapura.

Temuan pangan TIE terbanyak di daerah Jakarta, Semarang, Mataram, dan Batam yang merupakan pintu masuk produk dari luar dan/atau dekat dengan perbatasan negara lain.

BPOM juga menemukan pangan TMK label terbanyak di daerah Manokwari, Makassar, Semarang, Yogyakarta, dan Banjarmasin.
Tags: