Kasus Penyiksaan Cenderung Meningkat
Berita

Kasus Penyiksaan Cenderung Meningkat

Ada 108 peristiwa penyiksaan selama 2013-2014.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kasus Penyiksaan Cenderung Meningkat
Hukumonline
Praktik penyiksaan di Indonesia semakin meningkat. KontraS mencatat selama empat tahun terakhir, praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya terus berulang.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menjelaskan pada periode 2013-2014 terjadi 108 peristiwa penyiksaan, 80 diantaranya melibatkan oknum Polri. Pelaku lain adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan (18 kasus) dan anggota TNI (10 kasus). Pada periode 2010-2011, ada 28 kasus penyiksaan, dan 2012-2013 terdapat 84 kasus. Berbicara di Jakarta, Kamis (26/6), Haris mengatakan selama satu tahun terakhir tidak ada satu pun pelaku penyiksaan yang dipidana  lainnya.

Korban yang paling rentan adalah anggota masyarakat menengah ke bawah yang umumnya tidak punya akses informasi terhadap bantuan hukum. Disusul tahanan atau narapidana politik terkait dengan gerakan atau aktifitas politiknya, kelompok kriminal bersenjata (teroris, pengacau keamanan). Penyiksaan biasanya dipicu oleh relasi kuasa atau arogansi aparat penegak hukum, mendapat pengakuan, relasi kuasa antara aparat penegak hukum dengan pengusaha, rendahnya pengetahuan dan ketaatan terhadap aturan hukum tentang pelarangan praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.

Ironisnya, Haris melanjutkan, banyaknya regulasi tentang pelarangan praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya tidak diikuti penghukuman yang memberi efek jera kepada pelaku. KontraS meminta revisi KUHP dan KUHAP dipercepat. Namun revisi itu harus memuat ketentuan yang melarang serta menghukum praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. "Revisi KUHP harus menjadi prioritas mengingat kekosongan hukum terkait pelarangan penyiksaan dan penghukuman penyiksaan," ujar Haris.

Pemerintah, dikatakan Haris, juga perlu menggagas RUU Anti Penyiksaan tersendiri yang merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Aturan ini tidak hanya mencakup definisi dan penghukuman bagi pelaku kejahatan penyiksaan tapi juga harus menyangkut barang bukti, kesaksian atau pengakuan yang berasal dari praktik penyiksaan. Ketentuan pemulihan (reparasi) hak bagi korban atau keluarga korban, sebagaimana diwajibkan dalam pasal 14 CAT, juga perlu diatur.

Polri dan TNI perlu memastikan segala peraturan internal --yang melarang penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya --diimplementasikan dalam tugas dan wewenang anggotanya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu menjamin ada peraturan internal terkait pencegahan tindak penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya untuk petugas Lapas. Lembaga pengawas seperti Kompolnas, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, LPSK, Komisi Yudisial dan Komnas HAM harus mengambil peran penting dan strategis dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas.

Direktur Asia Justice and Rights (AJAR), Galuh Wandita, menilai belum ada upaya serius pemerintah memulihkan para korban pelanggaran HAM. Sampai sekarang para korban belum mendapatkan keadilan, termasuk bantuan dari pemerintah. Ia menilai pemerintah terkesan mengucilkan korban pelanggaran HAM. “Tidak ada bantuan yang diberikan pemerintah terhadap korban,” ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Saur Tumiur Situmorang, menyebut kaum perempuan yang berada di daerah konflik rentang mengalami kekerasan. Ia mencatat sampai tahun lalu Komnas Perempuan masih mendapat pengaduan tentang tindak kekerasan yang dialami kaum perempuan di Aceh dan Papua.

Saur mengingatkan proses peradilan merupakan bagian dari upaya pemulihan terhadap korban. Dengan proses peradilan yang berjalan baik, diharapkan para korban bisa mendapat keadilan. “Pemulihan hak korban itu peran semua pihak karena itu kepentingan bersama. Ada tiga hak korban yang mendasar yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” urainya.

Kasubdit V Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, AKBP Jayadi, mengakui ada aparat yang melakukan penyelewengan termasuk tindak kekerasan dan penyiksaan. Polri, kata dia, tidak diam. Polri berupaya memproses pelanggaran itu secara internal atau peradilan. “Dari kajian itu ditemukan kultur militeristik yang melekat di kepolisian karena dulu Polri bergabung dengan militer,” paparnya.

Sebagai upaya mencegah tindak kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian, Jayadi mengatakan Polri sudah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Komnas HAM. Dengan MoU itu isu HAM masuk dalam materi pendidikan di kepolisian. “Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait