Larangan Minuman Beralkohol Lindungi Kesehatan Masyarakat
Berita

Larangan Minuman Beralkohol Lindungi Kesehatan Masyarakat

Lantaran berbenturan dengan kepentingan lain, perlu kehati-hatian menyusun RUU ini.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dari negara. Mulai dari lingkungan yang sehat hingga pelayanan kesehatan yang memadai. Perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi. Salah satu instrumen yang tengah dipersiapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini resmi menjadi inisiatif DPR. Kini pembahasannya sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat II.

Anggota Komisi IX DPR (Fraksi Hanura), Djamal Aziz, berpendapat proses pembahasan RUU ini perlu dilanjutkan.Minuman beralkohol terbukti berdampak buruk bagi penggunanya. Masih ingat jatuhnya puluhan korban akibat minum minuman keras oplosan?

Menurut Djamal, mengkonsumsi minuman beralkohol bisa menimbulkan efek samping, bukan saja kepada pelaku tetapi juga kepada masyarakat. Misalnya gangguan yang timbul akibat ulah peminum. Kesehatan masyarakat, kata dia, perlu dijaga melalui regulasi minuman beralkohol.

Anggota Komisi VI  DPR A Muhajir menambahkan konsumsi minuman beralkohol yang berkadar tinggi sangat berbahaya. Ironisnya, konsumen minuman beralkohol lebih didominasi kalangan muda. Padahal, generasi muda menjadi aset strategis memperbaiki kondisi bangsake depan.

Muhajir mencatat, korban meninggal akibat mengkonsumsi minuman beralkohol mencapai 18 ribu jiwa. Atas dasar itulah Muhajir prihatin dengan kondisi tersebut. Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia didominasi kalangan muslim. “Sangat menjadi  aneh apabila Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat permisif dalam penggunaan atau konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya di gedung DPR dalam Rapat Paripurna,Selasa (24/6) lalu.

Muhajir, politisi Partai Amanat Nasional,berpandangan produksi dan peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol bisa punya hubungan dengan kriminalitas. Kejahatan seringkali dilakukan setelah pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol kadar tinggi. Ia menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi jalan keluar terhadap peredaran produk minuman beralkohol.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menambahkan, selain bertentangan dengan norma agama, minuman beralkohol bertentangan dengan moral bangsa Indonesia. Menurutnya dampak minuman beralkohol tidak saja kesehatan jasmani, tetapi psikologis. Ia mengatakan minuman beralkohol menjadi faktor tingginya angka kriminalitas. Kondisi itulah yang berakibat perkelahian, mengganggu ketertiban umum, hingga hilangnya tatanan sosial masyarakat.

Kendati begitu, minuman beralkohol masih banyak beredar baik melalui impor maupun produksi sendiri. Minuman beralkohol masih bisa dijual bebas, sehingga dapat membahayakan bagi kehidupan manusia, khususnya generasi muda. “Diperparah dengan kondisi lemahnya penegakan hukum terkait dengan produksi, peredaran dan jual belinya,” ujarnya.

Kehati-hatian
Sebenarnya, Indonesia sudah punya sejumlah regulasi terkait. Misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013. Ada juga Peraturan Menteri (Permen)dan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat.Lagipula, banyak perusahaan yang memproduksi minuman berakohol.

Karena itu, Martin meminta pembahasan RUU dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Materi RUU ini juga bersinggungan dengan peraturan lain. “Dalam pembahasan dan penyusunan naskah dan substansi Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga produk legislasi yang dihasilkan tidak mudah dibatalkan dan memang mempunyai kemaslahatan bersama bagi rakyat Indonesia,

Anggota Komisi IX DPR (Fraksi Golkar),Poempida Hidayatulloh, ingin melihat dampak konsumsi minuman beralkoholtak hanya dari sisi kesehatan. Menurutnya, produk minuman beralkohol menjadi bagian komoditi unggulan yang menyerap tenaga kerja. Selain itu, menjadi tambahan pemasukan bagi pendapatan negara melalui pajak dan cukai. Itu sebabnya, diperlukan kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai hal dalam penyusunan RUU tersebut.

Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan substansi menyeluruh dari RUU Larangan Minuman Beralkohol amatlah strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, menjaga kehidupan masa depan bangsa dan negara. Menurutnya, dengan adanya rancangan regulasi pelarangan perlunya disusun dengan secara kehati-hatian dan mendalam. Tentunya dengan berbagai pertimbangan, mulai ekonomi, hukum, sosial dan budaya.

Didi menilai larangan minuman beralkohol boleh jadi akan berbenturan dengan berbagai macam kepentingan. Tidak saja persoalan budaya, tetapi juga ekonomi. Dari sisi ekonomi, produk minuman beralkohol dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pajak. Dari sisi sosial budaya, masih ada  daerah tertentu yang mempertahankan nilai budaya dengan tradisi minuman beralkohol tradisional.
Tags:

Berita Terkait