Kemenkumham Bentuk Komite Bersama Kurator
Utama

Kemenkumham Bentuk Komite Bersama Kurator

Kemampuan para kurator diharapkan akan semakin meningkat dan merata.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Menteri Hukum dan HAM baru saja menerbitkan Keputusan Nomor M.HH-01.AH.06.06 Tahun 2014 tentang Komite Bersama pada Juni 2014. Beleid ini diterbitkan bertujuan untuk menciptakan kurator yang berkualitas.

“Selama ini kita melihat kurator itu ada masalah dan kita (Kepmenkumham, red) mau pendidikan kurator itu dipikirkan oleh Komite Bersama,” tutur Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud ketika dihubungi hukumonline, Rabu (2/7).

Aidir berharap dengan dibentuknya Komite Bersama ini, setiap institusi terkait dengan pendidikan kurator dapat berjalan bersama. Institusi terkait yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi kurator itu sendiri. Demi memenuhi tujuan itu, Komite Bersama disusun dengan kombinasi seorang dari Mahkamah Agung, dua orang dari Kemenkumkam, dan empat orang dari organisasi profesi.

Adapun, Ketua Komite Bersama ini dijabat oleh Direktur Perdata Ditjen AHU; Sekretaris Komite Bersama dipegang oleh Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); sedangkan lima anggotanya terdiri dari Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ketua AKPI Bidang Pendidikan, Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Sekretaris Jenderal IKAPI, dan Kasubdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata.

“Mengenai model dan tata caranya (pendidikan, red) diatur sendiri oleh Komite Bersama,” lanjut Aidir.

Sekretaris Jenderal AKPI Imran Nating menyambut gembira terbitnya Kepmen Komite Bersama ini. Sebab, AKPI akhirnya dapat memberikan pendidikan kepada para calon kurator dan membuka ujian untuk menjadi kurator. Selama ini, Kemenkumham belum mau memberikan izin kepada organisasi profesi kurator untuk melaksanakan pendidikan dan ujian kepada para calon kurator karena Komite Bersama belum dibentuk.

Meskipun AKPI meminta dispensasi agar organsisasi ini tetap dapat menjalankan pendidikan dan proses rekrutmen calon kurator, Kemenkumham bergeming. “Selama ini kita berjuang untuk diizinkan melakukan pendidikan dan rekrutmen, akhirnya sekarang terwujud dengan keluarnya Kepmen ini,” tutur Imran Nating ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/7).
Landasan Kemenkumham menolak permintaan AKPI adalah berpijak pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus. Permen 18 Tahun 2013, sambung Imran, mengamanatkan ujian kurator dinilai oleh Komite Bersama.

Lantaran Komite Bersama memiliki kewenangan sebagai penilai ujian para calon kurator, Imran pada mulanya keberatan dengan aturan tersebut. Pasalnya, ia menangkap kesan ada intervensi yang dilakukan negara terhadap organisasi kurator. Jika dibandingkan dengan organisasi advokat, mulai dari proses pendidikan hingga penentuan kelulusannya dilakukan oleh organisasi itu sendiri tanpa ada campur tangan pemerintah.

“Semuanya pure oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia),” lanjutnya.

Namun, keberatan tersebut hilang ketika Kepmen Komite Bersama terbit. Ia melihat tugas Komite Bersama tidak megintervensi organisasi profesi kurator. Sebab, untuk pelaksanaan pelatihan dan ujian Kurator dan Pengurus diserahkan ke masing-masing organisasi profesi. Komite Bersama bertugas memberikan rekomendasi ke masing-masing organisasi untuk melaksanakan hal tersebut.

Begitu juga mengenai penilaian kelulusan diserahkan ke organisasi. Komite Bersama hanya menerima laporan pelaksanaan pelatihan dan hasil ujian yang dilaksanakan oleh organisasi. Bahkan, Imran memberikan nilai positif dengan dibentuknya Komite Bersama ini. Melalui Komite Bersama, kurator-kurator Indonesia semakin berkualitas serta kemampuan kurator di masing-masing organisasi merata. Karena, Komite Bersama memiliki tugas untuk menyusun dan menetapkan kurikulum dan pelatihan kurator serta mengevaluasi materi dan para pengajarnya.

“Akhirnya, kurator yang lahir akan memiliki kualitas yang sama karena standard kurikulum dan ujiannya sama,” urainya.
Selain itu, tugas pamungkas dari Komite Bersama adalah mencabut rekomendasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian kurator yang dilakukan oleh organisasi. Apabila ada organisasi profesi yang tidak melakukan pendidikan dan ujian sesuai dengan kurikulum yang disusun dan ditetapkan, Komite Bersama akan mencabut rekomendasi itu.

“Ini penting agar organisasi tidak main-main dalam merekrut dan melahirkan kurator,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait