KPK Didesak Tetapkan MS Kaban Sebagai Tersangka
Utama

KPK Didesak Tetapkan MS Kaban Sebagai Tersangka

Sejumlah rangkaian bukti dan keterangan sejumlah saksi menyebut adanya komunikasi antara Anggoro dengan MS Kaban.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Malem Sambat Kaban. Foto: SGP
Malem Sambat Kaban. Foto: SGP
Penuntasan kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan memasuki babak baru. Setelah terdakwa Anggoro Widjojo divonis bersalah dan diganjar hukuman 5 tahun, KPK didesak mengembangkan serta menindaklanjuti kasus tersebut, dengan mengarah ke mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat (MS) Kaban. Apalagi, Anggoro telah menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, status Anggoro menjadi terpidana.

Demikian intisari dalam sebuah diskusi Koalisi Anti Mafia Hutan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (4/7). “KPK tidak saja membongkar, tapi juga mengembangkan kasus Sistem Komunikasi radio Terpadu. Kalau mendengar keterangan dari sejumlah saksi menimbulkan dugaan kuat keterlibatan MS Kaban. KPK jangan ragu menetapkan tersangka kepada MS Kaban. Kalau dari bukti yang kita dapatkan, MS Kaban sudah dapat dijadikan tersangka,” ujar Kooordinator bidang hukum dan peradilan, Emerson Yuntho.

Dikatakan Emerson, KPK semestinya tidak ragu menaikkan status MS Kaban menjadi tersangka. Selain merujuk pada sejumlah rangkaian bukti dan keterangan sejumlah saksi, putusan majelis hakim terhadap Anggoro menyebut adanya komunikasi antara terpidana dengan MS Kaban. Komunikasi tersebut dalam rangka meminta sejumlah uang kepada Anggoro.

Emerson menengarai proyek SKRT seperti sudah diatur sedemikian rupa oleh MS Kaban. Dengan serangkaian bukti dan fakta tersebut, politisi Partai Bulang Bintang itu dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi. Misalnya, Pasal 2 dan Pasal 3 berkaitan dengan melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Ia berpandangan, putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anggoro bukan akhir dari kasus tersebut, namun masih merupakan jalan panjang dalam rangka membongkar sejumlah kasus korupsi di sektor kehutanan. Emerson berpandangan, terbongkarnya kasus SKRT menunjukkan betapa rusaknya sektor kehutanan akibat di korupsi.

“Ini juga harus memproses seperti pengadaan barang dan jasa serta sektor lainnya,” katanya.

Manager Advokasi dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, menambahkan keterangan dari sejumlah saksi merupakan bukti kuat untuk menjerat MS Kaban. Menurutnya sejak kasus tersebut terbongkar pada 2009 silam hanya 7 orang yang diproses oleh KPK hingga berujung di Pengadilan Tipikor.

Ketujuh orang itu, empat diantaranya anggota DPR yakni Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Lelusa. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto, Dirut PT Masaro Radiokom  Putranefo, dan Pemilik PT Masaro radiokom Anggoro Widjojo.

Lebih jauh Muhnur mengatakan, Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang dalam bentuk puluhan ribu dolar amerika travel cheque senilai Rp50 juta kepada MS Kaban. Selain itu,  dua unit lift senilai AS$58.581 ribu, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta. “Dua fasilitas lift tersebut dibeli Anggoro atas permintaan MS Kaban.

Berbekal dari serangkaian keterangan saksi, bukti, dan sejumlah putusan dalam kasus yang sama, KPK semestinya tak ragu menjerat MS Kaban. Ia mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Anggoro mesti diapresiasi, yakni memberikan hukuman maksimal penjara selama lima tahun.

Kasus korupsi hutan memberikan dampak dalam kerusakan hutan dan kerugian negara. Menurutnya, kerusakan hutan penyumbang terbesar, setelah sektor pertambangan dan perkebunan. Dia mengatakan, KPK semestinya menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi kehutanan lainnya.

Sambangi KPK
Dalam waktu dekat jika KPK tak segera menetapkan tersangka terhadap MS Kaban, Koalisi Anti Mafia Hukum berencana menyambangi KPK. Prinsipnya memang KPK sudah memiliki sejumlah bukti dengan pertimbangan putusan Anggoro berkekuatan hukum tetap. “Tapi kalau lamban, kami akan datang ke KPK untuk menanyakan apa kendalanya,” ujarnya.

Ia pun mendorong tidak saja pertanggungjawaban pelaku, tetapi lebih pada kejahatan korporasi. KPK, kata Muhnur harus mulai menjerat pada kejahatan korporasi. Meski sudah dituangkan pasal tentang kejahatan korupsi di berbagai perundangan, namun penerapannya masih setengah hati.

Emerson menambahkan, KPK sebenarnya cukup merujuk pada putusan Anggoro. Dengan kata lain, semestinya koalisi tak perlu meyambangi KPK. Namun jika lamban, bukan tidak mungkin koalisi akan mendesak serta menyambangi KPK. “Sebenarnya tidak perlu didatangi, KPK harusnya segera menetapkan tersangka MS Kaban,” ujarnya.

MS Kaban yang kini menjadi tim sukses pasangan salah satu Capres bukan menjadi penghalangan bagi KPK. Menurutnya, KPK perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan MS Kaban. Di lain sisi, koalisi berpandangan KPK harus menjadikan penyelesaian kasus tersebut sebagai fokus. Pasalnya, korupsi sumber daya alam sebagai penyebab utama deforestasi di Indonesia.

“Selain itu, akibat mafia anggaran yang bermain di Senayan (DPR, red) dan parpol yang menyusup ke Kemenhut sehingga Menteri Kehutanan mendatang  harus orang yang profesional dan buan dari partai politik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait