Hasil Survei Belum Tentu Pengaruhi Perilaku Pemilih
Utama

Hasil Survei Belum Tentu Pengaruhi Perilaku Pemilih

Banyak faktor yang mempengaruhi pemilih menentukan pilihan politiknya. Jika sengketa pilpres tak bisa diselesaikan, konflik antarpendukung sangat mungkin terjadi.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
LSI, salah satu lembaga survei. Foto: RES
LSI, salah satu lembaga survei. Foto: RES
Menjelang pemungutan suara Pilpres pada 9 Juli 2014, sejumlah lembaga merilis hasil survei yang menunjukkan perbedaan hasil. Ada survei yang mengunggulkan pasangan Prabowo-Hatta, sebagian mengunggulkan pasangan Jokowi-JK.

Apakah hasil survei mempengaruhi perilaku pemilih menjelang Pilpres?  Dosen komunikasi politik Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN), Gun Gun Heryanto, hasil survei belum tentu pengaruhi perilaku pemilih. “Itu mempengaruhi diskursus publik. Tapi belum tentu mempengaruhi perubahan perilaku pemilih,” katanya dalam diskusi di gedung KPU RI di Jakarta, Selasa (8/7).

Gun berpendapat lembaga survei di Indonesia bersinggungan dengan tiga kepentingan. Pertama, kepentingan ekonomi, terkait dengan tren lembaga survei yang masuk fase komodifikasi. Misalnya, hasil survei di masa rezim Soeharto diarahkan untuk sejalan dengan kebijakan pemerintah. Kemudian masa reformasi, lembaga survei punya kemampuan dan ruang untuk merilis sendiri hasil surveinya. Sebagai pertanggungjawaban produk ilmiah yang dapat dikritik banyak orang. Lalu pada fase ketiga, lembaga survei ada yang masih fokus dengan pendekatan sains tapi ada yang terjebak dalam langkah pragmatis.

Kedua, kepentingan politik. Gun mengatakan kepentingan politik menarik lembaga survei dalam diskursus publik. Sehingga dapat dikritik apakah rilis hasil survei berpengaruh pada perubahan perilaku pemilih atau tidak. Kalaupun mempengaruhi pemilih, harus dikaji lagi berapa besar pengaruhnya.

Ketiga, kepentingan publik. Bagi Gun dalam kategori ini ada harapan dari masyarakat terhadap lembaga survei yang orientasinya menekankan pendekatan akademik dan memberi pengetahuan. Terutama kepada masyarakat untuk membantu melihat fenomena demokrasi.

Hasil survei punya hubungan erat dengan media. Jika pemilik media ikut kontestasi politik, ia akan berusaha menjadikan survei yang mendukung dirinya. Media tersebut akan membesar-besarkan hasil survei yang sejalan.Hasil survei itu digunakan untuk mengarahkan pada perubahan perilaku pemilih.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, meyakini hasil yang dirilis lembaga survei dapat memicu konflik di masyarakat. Hasil survei mempengaruhi situasi politik. Misalnya, dalam survei setahun lalu berbagai lembaga survei menyebut Joko Widodo dan Prabowo Subianto punya elektabilitas tinggi. Ujungnya, keduanya sekarang maju dalam kontestasi Pilpres 2014.

Menurut Refly jika pasangan capres-cawapres yang memenangkan Pilpres nanti selisih perolehan suaranya tipis maka dapat memicu sengketa Pemilu. Ia menghitung jika selisihnya hanya 1 persen maka ada sekitar 1,5 juta suara. Jika sengketa itu berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum bisa selesai memuaskan para pihak. Waktu yang tersedia bagi MK untuk memproses sengketa itu hanya 14 hari kerja. Sedangkan, untuk memeriksa bukti yang menunjukan 1,5 juta suara itu tidak mudah. “Lembaga survei itu menyumbang konflik di depan mata. Walau saya yakin akan diselesaikan sekalipun nanti terjadi konflik,” tutur Refly.

Jika hasil survei menunjukan selisih antara kedua pasangan calon sangat tinggi, sampai dua digit, Refly yakin kemungkinan terjadinya konflik sangat kecil. Namun, ia melihat hasil survei yang muncul belakangan ini menunjukan jaraknya semakin tipis, bahkan ada lembaga survei yang hasilnya memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

Melihat kondisi tersebut Refly yakin pasca pemungutan suara 9 Juli 2014 akan ada lembaga survei yang menyebut pemenangnya adalah nomor satu atau dua. Hal itu memicu kubu pasangan calon menghalalkan segara cara guna memenangkan Pemilu, termasuk mengubah suara di tingkat bawah. Yang wajib menjadi titik fokus pengawasan dalam Pemilu diantaranya  proses di PPS dan PPK.  “Jadi yang penting menjaga suara itu agar yang menang tetap menang,” ujarnya.

Guna menghadapi sengketa Pemilu, Refly mengusulkan agar KPU dan Bawaslu membentuk institusi baru penyelesaian sengketa. Sehingga jika terjadi kecurangan, seperti dalam proses penghitungan suara di PPS dan PPK, dapat diselesaikan lewat putusan Bawaslu. Ia mengatakan amanat itu ada di UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. “Sebelum dibawa ke MK, sengketa Pemilu diselesaikan dulu di Bawaslu,” usulnya.

Sayangnya, sampai saat ini Bawaslu dinilai tidak maksimal menggunakan perannya menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga, ia meragukan kesiapan Bawaslu untuk menangani sengketa Pemilu. Padahal peran itu dibutuhkan mengingat batas waktu yang tersedia bagi MK untuk menyelesaikan sengketa sangat terbatas.

Soal survei, komisioner KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat dibingungkan dengan hasil lembaga survei yang berbeda-beda. Bahkan, ada broadcast yang beredar dimasyarakat menyebut hasil penghitungan cepat pemungutan suara Pilpres 2014 di luar negeri. Padahal, penghitungan suara itu belum dilakukan walaupun pemungutan suara di luar negeri sudah dilakukan pada tanggal 4-6 Juli 2014.

Namun Juri berpendapat hasil survei bisa dijadikan bahan diskusi masyarakat terkait prediksi hasil Pemilu 2014. Bahkan ada juga pandangan yang menuding KPU curang kalau hasil KPU sangat berbeda dengan hasil lembaga survei. Oleh karenanya selaku penyelenggara Pemilu, KPU harus melakukan antisipasi.

Ia berharap hasil hitung cepat yang diterbitkan berbagai lembaga survei nanti tidak jauh berbeda hasilnya dengan KPU guna mencegah terjadinya pemicu konflik dan kecurangan Pemilu. Juri mencatat ada 56 lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU pusat.
Tags:

Berita Terkait