DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa Jadi UU
Berita

DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa Jadi UU

Diharapkan menjadi payung hukum dan meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa Jadi UU
Hukumonline
Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa menjadi undang-undang. Palu pimpinan rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pertanda resmi RUU Kesehatan Jiwa menjadi UU.

“Apakah RUU kesehatan Jiwa dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Priyo kepada seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (8/7). Serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuaanya.

Persetujuan diambil setelah sembilan fraksi menyatakan persetujuannya. Dalam laporan akhir Wakil Ketua Komisi IX, Soepriyatno, proses panjang penyusunan RUU Kesehatan Jiwa. Mulai pembicaraan dengan Bamus, pemerintah dan sejumlah stakeholder yang dimintakan pandangannya dalam rangka penyusunan RUU Kesehatan Jiwa.

Soepriyatno mengatakan, dalam pembicaraan tingkat satu antara Komisi IX dengan pemerintah disetujui RUU Kesehatan untuk diparipurnakan pada tingkat satu. Begitu pula setelah melakukan pembahasan panjang, rapat konsultasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati agar RUU Kesehatan Jiwa diboyong ke paripurna tingkat dua.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, RUU Kesehatan Jiwa merupakan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami gangguan jiwa. Tidak saja pasien yang mengalami gangguan jiwa ringan, tetapi gangguan jiwa berat pun mendapat perlindungan yang sama.

Menurutnya, dengan lahirnya RUU Kesehatan Jiwa menjadi harapan baru agar mutu kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mulai pelayanan, hingga fasilitas bagi pasien gangguan jiwa dengan mengedepankan manfaat, komprehensi, dan non diskriminasi. Kesehatan jiwa dinilai penting. Tidak saja bagi pasien gangguan jiwa, tetapi bagi orang yang sehat pun perlu menjaga kesehatan jiwa.

“RUU ini diharapkan menjamin kesehatan jiwa orang gangguan jiwa, memberikan pelayanan yang komprehensif, kuratif, preventif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Andi Nafsiah Mboi mengamini persetujuan DPR atas RUU Kesehatan Jiwa menjadi UU. Menurut Nafsiah, merujuk pada riset kesehatan dasar, penduduk berusia 15 tahun rentan pula mengalami gangguan jiwa ringan. Malahan berdasarkan riset sebanyak 6 persen atau sekitar 16 ribu jiwa. Sedangkan gangguan jiwa berat berjumlah 400 ribua jiwa.

Menurutnya, upaya kesehatan jiwa selama ini masih sebatas rehabilitasi. Atas dasar itulah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa dibutuhkan regulasi yang komprehensif berdasarkan hak-hak dan permasalahan gangguan jiwa. Pemerintah, kata Nafsiah berharap ke depan orang akan terbebas dari gangguan jiwa, ketakutan, dan tekanan yang dapat menyebabkan gangguan jiwa.

Dikatakan Nafsiah, dengan disetujui RUU tersebut menjadi UU diharapkan dapat memberikan perlindungan hak, dan jaminan kesehatan jiwa sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945. “Dengan disahkannya RUU Kesehatan Jiwa menjadi UU dan semoga menjadi amal ibadah pengabdian kita,” ujarnya.

Di ujung rapat, Priyo Budi Santoso menekankan agar RUU tentang Keperawatan dapat segera dirampungkan. Menurutnya, RUU Kesehatan Jiwa dan RUU Keperawatan saling berkesinambungan. Oleh sebab itu, pimpinan meminta komisi terkait segera merampungkan.

“RUU Keperawatan penting, dan segera diselesaikan periode ini,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait