Hakim Vonis Eks Auditor BPK 9 Tahun Penjara
Kasus Holly

Hakim Vonis Eks Auditor BPK 9 Tahun Penjara

Terbukti memberikan janji dan sarana serta kesempatan kepada para eksekutor untuk menculik Holly Angela Hayu.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Gatot Supiartono (Kanan). Foto: RES.
Gatot Supiartono (Kanan). Foto: RES.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono sembilan tahun penjara melanggar Pasal 353 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (8/7).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gatot dihukum empat tahun penjara. Ketentuan Pasal 353 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Gatot dinilai bertanggung jawab menganiaya istri siri-nya, Holly Angela Hayu, hingga tewas. 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” putus Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dalam persidangan, Selasa (8/7).

Majelis hakim meloloskan Gatot dari dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis menilai Gatot tidak terbukti berniat untuk menghilangkan nyawa Holly. “Tidak menghendaki merampas nyawa orang lain karena terlihat dari alat-alat yang dipergunakan,” tutur Badrun.

Menurut majelis, Gatot hanya berniat untuk menculik dan meneror Holly agar tidak lagi terus merecoki Gatot. Gatot telah jenuh dengan Holly karena ia terus meminta mobil, rumah, dan bertindak kasar ke Gatot. Bahkan, Holly terus menerus meminta Gatot untuk menceraikan istri pertamanya.

Akhirnya, ia segera menghubungi Surya Hakim, supirnya, untuk mencari orang yang bisa “memberikan pelajaran” ke Holly agar berhenti dari sikap buruknya itu.

Memperkuat keyakinan hakim untuk membebaskan Gatot dari jeratan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) ini adalah tidak ada seorang pun yang mengetahui insiden yang terjadi di dalam kamar Holly. Orang yang mengetahui persis kejadian itu adalah R Hutagalung yang kini masih dalam buron dan Elriski Yudistira yang pada saat itu juga meninggal dunia.

Hakim juga mengatakan Gatot telah memenuhi unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-2, yaitu menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, sarana, dan menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Gatot telah menjanjikan upah kepada para pelaku tindak pidana sebesar Rp200 juta dan memberikan kesempatan kepada para pelaku berupa memberikan kartu akses kamar Holly di Apartemen Kalibata City.

Gatot juga telah menyewakan sebuah kamar yang dekat dengan Holly untuk para eksekutor untuk mempermudah rencana penculikan tersebut.

Selain itu, Gatot juga telah meminta kepada Surya Hakim agar eksekusi rencana jahat itu dilakukan setelah dirinya berada di Australia dalam rangka perjalanan dinasnya. Dengan demikian, Gatot dapat mengelak dari persangkaan yang diarahkan kepadanya karena dirinya berada di luar negeri. Atas serangkaian tindakan tersebut, majelis memvonis Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Usai sidang, Gatot mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Gatot yang langsung meninggalkan ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Gatot Supiartono didakwa penuntut umum sebagai otak pembunuhan Holly Angela, istri siri Gatot. Gatot membunuh lantaran Holly disebut-sebut akan melaporkan pernikahan mereka ke BPK. Atas kematian Holly tersebut, Gatot pun diancam dengan dakwaan  kumulatif, yaitu dakwaan primair dengan dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan subsidair Pasal 353 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Tags:

Berita Terkait