Mari ‘Berusaha’ Pintar Berhukum Acara
Resensi

Mari ‘Berusaha’ Pintar Berhukum Acara

“Buku Pintar Beracara” sepertinya mengusung misi yang cukup ambisius yakni ‘menyulap’ orang yang awam hukum acara menjadi mahir, atau setidaknya tahu tentang hukum acara.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Buku yang menggunakan frasa “buku pintar” sebagai judul sudah cukup banyak di Indonesia. Mulai dari buku pelajaran hingga buku non pelajaran, seperti “Buku Pintar Memasak” atau “Buku Pintar Kehamilan”.

Pertama kali dipopulerkan oleh penulis kawakan Iwan Gayo, buku yang menggunakan judul dengan frasa “buku pintar” biasanya diasumsikan sebagai buku yang kaya dengan pengetahuan atas bidang tertentu. Sederhananya, “buku pintar” adalah buku yang dapat membuat pembacanya menjadi pintar.

Di ranah hukum, kini muncul pula buku-buku yang menggunakan judul dengan frasa “buku pintar”. Salah satu buku itu adalah “Buku Pintar Beracara: Panduan Tata Laksana Proses Pengaduan Perkara Pidana dan Perdata, Hukum, serta Peradilan Indonesia”. Buku ini ditulis oleh Lukman Santoso Az, dengan penerbit FlashBooks.

Selain “Buku Pintar Beracara”, berdasarkan penelusuran hukumonline, buku pintar di bidang hukum lainnya adalah “Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal” terbitan tahun 2010 yang ditulis oleh Iswi Hariyani dan R. Serfianto D. P.

Mencermati substansi dan strukturnya, “Buku Pintar Beracara” sepertinya mengusung misi yang cukup ambisius yakni ‘menyulap’ orang yang awam hukum acara menjadi mahir, atau setidaknya tahu tentang hukum acara.

Coba saja simak Bagian Satu, Pendahuluan yang diberi tema “Memahami Konteks Perkara Hukum” (hal 8-14). Di bab ini, penulis memaparkan teori dasar sederhana tentang hukum. Bahwa manusia sebagai zoon politicon (mahluk sosial) membutuhkan hukum agar tercipta kehidupan yang tertib dan tentram. Di bab pembuka ini, penulis juga memperkenalkan secara singkat tentang apa itu hukum pidana dan hukum perdata, termasuk perbedaan antara keduanya.

Memasuki Bagian Dua, “Mekanisme Dalam Beracara Pidana dan Perdata dari Tahap Pelaporan Hingga Proses Perkara di Pengadilan” (hal 16-210), penulis mulai menjabarkan tentang aspek-aspek terkait hukum acara pidana maupun perdata. Terdiri dari lima bab, Bagian Dua adalah bagian inti dari buku setebal 232 halaman ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: