34 Tokoh Jadi “Sahabat Pengadilan” Kasus Bailout Century
Berita

34 Tokoh Jadi “Sahabat Pengadilan” Kasus Bailout Century

Dari pakar hukum hingga budayawan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Advokat senior Todung Mulya Lubis saat mendaftarkan pendapatnya (bersama 33 tokoh lainnya) sebagai sahabat pengadilan dalam kasus Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di PN Jakpus, Kamis (10/7). Foto: RES.
Advokat senior Todung Mulya Lubis saat mendaftarkan pendapatnya (bersama 33 tokoh lainnya) sebagai sahabat pengadilan dalam kasus Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di PN Jakpus, Kamis (10/7). Foto: RES.
Sejumlah tokoh tampil sebagai amicus curiae (friends of the court) atau sahabat pengadilan dengan mengajukan pandangannya (amicus brief) terkait kasus bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

"Kita sudah daftarkan amicus curiae," kata advokat senior Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Pusat usai menyerahkannya kepada Ketua PN Jakarta Pusat.

Todung cs meminta agar majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara itu agar lebih bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Ia mengingatkan agar majelis dapat melihat kepentingan bangsa yang lebih besar dan tidak hanya terpaku pada pendekatan formal belaka.

“Kasus Budi Mulya itu kan sederhana, gratifikasi. Nah, kalau gratifikasinya diadili, ya silahkan. Tapi kalau kebijakan bailoutnya yang dipersalahkan, itu bisa menimbulkan dampak yang serius,” tutur Todung kepada hukumonline.
Daftar Amicis dalam Amicus Curiae terkat Perkara Bank Century
No.Nama Amici(s)Keahlian
1. Abdillah Toha Mantan Anggota DPR, Tokoh Masyarakat
2. Ahmad Hadibroto Praktisi Akuntansi
3. Ahmad Ramli Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
4. Arianto A Patunru Ahli Ekonomi (Universitas Indonesia, Australian National University)
5. Ari A Perdana Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
6. Arifin Panigoro Pengusaha
7. Albert Hasibuan Praktisi Hukum, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
8. Betti Setiastui Alisjahbana Profesional dan Tokoh Lembaga Swadaya Masyakarat, Pengusaha
9. Darmin Nasution Ahli Perbankan dan Ekonomi, Mantan Gubernur Bank Indonesia
10. Denny Indrayana Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada
11. Eddy O.S. Hiariej Ahli Hukum Pidana, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
12. Emil Salim Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Negarawan
13. Firmanzah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
14. Goenawan Mohammad Budayawan
15. Hamid Chalid Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
16. Harkristuti Harskrisnowo Guru Besar Hukum FHUI
17. Hikmahanto Juwana Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
18. Kemal Stamboel Mantan Anggota DPR, Profesional
19. KH. Salahuddin Wahid Tokoh Masyarakat
20. Mas Achmad Daniri Ahli Tata Kelola Pemerintahan dan Perusahaan Yang Baik
21. Natalia Soebagjo Profesional dan Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi
22. Manggi Taruna Habir Ahli Ekonomi dan Perbankan
23. Mardjono Reksodiputro Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila
24. Mohamad Ikhsan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
25. Nindyo Pramono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
26. Nono Anwar Makarim Praktisi Hukum
27. Paripurna P. Sugarda Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
28. Pratikno Rektor Universitas Gadjah Mada
29. Sarwono Kusumaatmadja Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tokoh Masyarakat
30. Sofian Effendi Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada
31. Sofyan Djalil Mantan Menteri BUMN
32. Teuku Radja Sjahnan Mantan Auditor BPK, Praktisi Perbankan
33. Todung Mulya Lubis Praktisi Hukum, Guru Besar Melbourne University
34. Wihana Kirana Jaya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Sebagai informasi, penyampaian pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  tersebut disampaikan oleh para tokoh ini dalam bentuk Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” (friends of the court), yang lazim dipraktikkan dalam tradisi common law.

Dalam hal ini, Pengadilan diizinkan menerima dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga independen yang menyampaikan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar sehingga Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengambil keputusan yang benar dan adil.

Amicus Curiae dalam prakteknya juga telah diakui dan diterapkan dalam masyarakat hukum Indonesia, diantaranya dalam Perkara Peninjauan Kembali MA antara Time Inc. Asia, Et. Al melawan H.M. Suharto tahun 1999; Peninjauan Kembali MA antara Erwin Ananda melawan Negara Republik Indonesia (Kasus Playboy) tahun 2011; perkara di PN Tangerang antara Prita Mulyasari melawan Negara Republik Indonesia (Kasus Prita) tahun 2009; perkara di PN Makassar antara Upi Asmaradhana melawan Negara Republik Indonesia tahun 2009.
Tags:

Berita Terkait