Dua Eks Direktur PDAM Jambi Jadi Tersangka
Aktual

Dua Eks Direktur PDAM Jambi Jadi Tersangka

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dua Eks Direktur PDAM Jambi Jadi Tersangka
Hukumonline
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dua orang mantan direktur PDAM Tirta Mayang Jambi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim di Jambi Kamis, menyatakan setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka atas nama AA yang menjabat Sekretaris Perpamsi Jambi, kini dua mantan direktur PDAM juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kedua tersangka baru itu adalah Firdaus mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Jambi dan mantan Direktur Keuangannya AS yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana Perpamsi Jambi pada saat mereka menjabat sebagai direktur saat itu.

Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi pada pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri di PDAM Jambi.

Sebelumnya, Kejati Jambi telah melakukan penahanan terhadap tersagka Arena Apiyati yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perpamsi Jambi setelah dirinya diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Kasus ini tidak hanya sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik Kejati Jambi terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.

Modus dalam kasus ini adalah dengan mengambil uang secara tunai dari rekening Perpamsi Jambi yang seharusnya ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran air instansi TNI-Polri Jambi.

Dalam hal ini, dalam kurun dua tahun, 2012-2013, pada rekening Perpamsi Jambi tersebut ada dana senilai Rp2,1 miliar untuk pembayaran air tersebut dan oleh tersangka, diambil secara tunai senilai Rp1,1 miliar.

Adapun alasan penahanan adalah sesuai dengan pasal 221 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Pihak Kejati Jambi mengenakan dua pasal terhadap ketiga tersangka yakni pasal Pasal 2 dan 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Tags: