Peran Saksi Penting Jaga Proses Rekapitulasi Suara
Berita

Peran Saksi Penting Jaga Proses Rekapitulasi Suara

Untuk mencegah terjadinya manipulasi suara.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Peran Saksi Penting Jaga Proses Rekapitulasi Suara
Hukumonline
Pasca pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, salah satu hal penting adalah menjaga proses rekapitulasi suara. Dalam regulasi, rekapitulasi itu dilakukan berjenjang, mulai dari daerah sampai pusat.

Menurut Election Specialist dan Penasehat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib, keberadaan dan peran saksi sangat penting untuk mengawal proses rekapitulasi agar berjalan sesuai aturan.

Mengacu pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, kata Wahidah, sebagian saksi mampu menjalankan peran secara optimal sehingga mampu mengoreksi sejumlah kesalahan teknis dan kecurangan yang ada. Namun, dari 898 PPS yang proses rekapitulasinya dipantau Kemitraan, ditemukan ketidaksiapan peserta Pemilu dan saksi. “Tidak terdapat satu partai pun yang bisa menghadirkan saksi di semua TPS dan PPS,” katanya dalam jumpa pers di media center KPU RI Jakarta, Jumat (11/7).

Sekalipun ada saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi, namun mereka masih mengalami kendala. Misalnya, ada saksi yang kurang memahami aturan dan prosedur. Sehingga secara substansi keberadaannya antara ada dan tiada dalam mengawal suara partainya. Kemudian, ditemukan ada saksi yang kurang gigih dalam mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi yang tidak sesuai aturan. Ujungnya, saksi yang bersangkutan tidak dapat berbuat maksimal ketika partainya dirugikan.

Wahidah melanjutkan, ada saksi yang sangat gigih membela partainya tapi tidak punya pemahaman yang kuat terhadap peraturan. Atau malah memiliki motif melakukan manipulasi sehingga mengganggu kelancaran proses rekapitulasi dengan proses yang tidak berdasarkan aturan dan fakta.

Ditambah lagi dengan sebagian penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang kerap tidak menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan masalah yang ada. Kondisi itu menyebabkan persoalan menumpuk dan bakal rumit diselesaikan ketika proses rekaputluasi berlanjut ke tingkat yang lebih atas yaitu KPU Provinsi dan Pusat. Oleh karenanya untuk mencegah agar masalah tersebut tidak terulang dalam Pilpres 2014, peserta pemilu harus meningkatkan kuantitas, kualitas dan integritas saksi.

Menurut Wahidah, koalisi parpol pendukung masing-masing kandidat harus berkonsolidasi sehingga mampu membentuk saksi yang lebih siap dan kuat dibandingkan Pileg 2014. Sehingga mampu mengawal semua proses rekapitulasi dari daerah sampai pusat dengan baik. Mampu mengoreksi kesalahan yang ditemukan dan jangan menjadi bagian dari politik transaksional.

Wahidah menekankan agar menjaga netralitas, bekerja secara transparan,  dan saling bersinergi agar kuat dalam mengawal proses rekapitulasi. Penyelenggara Pemilu juga dituntut tanggap atas keluhan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap personilnya yang terlibat dalam politik transaksional serta pelanggaran lainnya. “Agar Bawaslu proaktif melakukan langkah pencegahan pelanggaran dan tegas menindaklanjuti temuan pelanggaran yang ada,” tegas mantan komisioner Bawaslu itu.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan proses rekapitulasi berjenjang rawan kecurangan karena dilakukan dari tingkat terendah (TPS) hingga ke pusat.

Direktur Eksekutif Cyrus Network, Hasan Nasbi, mengingatkan agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk tidak terlena. Hasil pemungutan suara sesungguhnya masih dalam proses. Untuk itu yang sangat penting untuk dilakukan sekarang mengawal rekapitulasi suara. “Itu berguna untuk meminimalisasi kecurangan. Apalagi data kami menunjukkan tidak semua TPS ada saksi dari masing-masing kandidat,” tukasnya.

Menurut Hasan, birokrasi pengiriman kotak suara yang sangat panjang menimbulkan potensi manipulasi suara. Khususnya di tingkat kelurahan karena di situ kotak suara dari TPS dikumpulkan dan menginap.
Tags:

Berita Terkait