OJK Kerjasama dengan Kemendagri dan Kemenkop Soal LKM
Utama

OJK Kerjasama dengan Kemendagri dan Kemenkop Soal LKM

Kerjasama ini merupakan amanat UU LKM. Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang masuk dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Kerjasama ini dilaksanakan merupakan amanat dari Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam UU LKM disebutkan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.Dalam hal pembinaan, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kemendagri.

"Sedangkan pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya di Jakarta, Jumat (11/7).

Muliaman mengatakan, jika pemerintah daerah, kabupaten/kota belum siap melakukan pembinaan dan pengawasan, maka OJK bisa mendelegasikan ke pihak lain. Pendelegasian ke pihak lain ini harus sesuai yang ditunjuk oleh otoritas.

Selain itu, nota kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU LKM yang menyebutkan bahwa Kemenkop UKM dan Kemendgari harus menginventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Persoalan ini terkadang menimbulkan sejumlah kendala.

"Kadang ada beberapa kendala seperti sulitnya kordinasi dengan kepala daerah setempat dalam pembinaan LKM dan menghitung jumlah LKM," kata Muliaman.

Dalam nota kesepahaman ini, kata Muliaman, terdapat tujuh poin penting yang masuk ruang lingkup koordinasi pelaksanaan UU LKM. Ruang lingkup tersebut adalah sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, pendataan dan peningkatan kapasitas SDM pemerintah daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

"Kemudian juga fasilitasi penunjukan satuan kerja perangkat desa (SKPD) sebagai pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/ Walikota, pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan LKM, dan yang terakhir adalah pemanfaatan data dan informasi," tutur Muliaman.

Dalam nota kesepahaman ini juga terdapat kerjasama dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan kapasitas SDM ini bisa dalam bentuk pelatihan bagi SDM pemerintah daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.Terkait kerjasama ini, OJK telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah.

"Di antaranya Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan NTB. Mudah-mudahan setelah MoU ini kita bisa lebih berkordinasi lagi terutama kesiapan pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan pembinaan LKM," katanya.

Pembatasan Aset
OJK tengah mengkaji mengenai pembatasan aset-aset LKM. Pembatasan dilakukan lantaran terdapat sejumlah LKM yang telah memiliki aset hingga triliunan rupiah. Atas dasar itu, OJK terus menggodok aturan besaran minimum modal. Sedangkan untuk besaran maksimum asetnya akan dikaji kembali.

"Ke depan kita lihat karena ada LKM seperti BMT itu asetnya telah sampai puluhan miliar hingga triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani.

Firdaus menyarankan, jika aset sebuah LKM telah mencapai triliunan, maka segera berubah menjadi bank umum. Salah satu LKM yang asetnya cukup menakjubkan, seperti BMT Sidogiri di jawa timur. LKM tersebut asetnya mencapai Rp2 triliun. "Nah itu yang sedang kita kaji kalau sudah melebih kapasitasnya sebagai LKM maka perlu di atur," katanya.

Selain membatasi aset, Firdaus menambahkan, pemerintah tengah merumuskan peraturan mengenai pembatasan suku bunga kredit LKM. Otoritas pun turut memberikan masukannya terkait pembahasan rancangan peraturan pemerintah ini. Menurutnya, pembatasan suku bunga kredit ini dilakukakn lantaran LKM selama ini merupakan sumber pendanaan bagi masyarakat ekonomi kecil pedesaan.

"Misalnya untuk membiayai industri rumah tangga sehingga suku bunga kreditnya perlu diperhatikan," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait