Warga Surakarta Gugat Pembatasan Kasasi
Berita

Warga Surakarta Gugat Pembatasan Kasasi

Uraian permohonan dinilai belum menggambarkan pertentangan norma dan kerugian konstitusional.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Warga Surakarta Gugat Pembatasan Kasasi
Hukumonline
Lantaran tak bisa mengajukan kasasi atas putusan praperadilan, Pasal 45 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Uji materi ini dimohonkan oleh warga dari Surakarta Jawa Tengah, Noes Soediono yang perkaranya baru saja disidangkan di ruang sidang MK, Jum’at (11/7).

Noes mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta, tetapi ditolak. Akibat adanya larangan kasasi terhadap putusan praperadilan, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU MA karena dinilai merugikan hak konstitusional pemohon.

Sebelumnya, Noes telah melaporkan Ir. Agung Hari Purnomo ke Polresta Surakarta terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah Pemohon. Dari laporan tersebut Polresta Surakarta telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan, yang diperkuat Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Muhammad Alim beranggotakan Wahiduddin Adams dan Aswanto, kuasa hukum pemohon Oktariyan menilai Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU MA menjadi penghalang mendapatkan keadilan karena terhadap perkara yang menjadi permasalahan kliennya tidak diberikan hak mengajukan kasasi.

”Pasal-pasal tersebut menurut kami telah melanggar hak-hak konstitusional pemohon prinsipal karena dalam tataran pelaksanaan hukumnya menghalangi pemohon untuk mendapatkan keadilan,” ujar Oktariyan di hadapan majelis panel.

Misalnya, Pasal 45A ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 2004 menyebutkan Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. putusan tentang praperadilan.

Oktriyan menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), 27  ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ini mengakibatkan laporan pemohon ke Polresta Surakarta secara pro justisia tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sehingga menyebabkan kehormatan, nama baik diri dan keluarga Pemohon juga tidak mendapatkan kepastian hukum untuk dipulihkan kembali.

Menanggapi permohonan, majelis panel meminta pemohon memperjelas legal standing atau kedudukan hukum pemohon. ”Ada beberapa catatan sidang perkara pendahuluan ini. Pertama, kerugian konstitusional yang dicantumkan di dalam permohonan ini sebaiknya lebih diperjelas dalam hal legal standingnya,” kata Anggota Majelis Panel Wahiduddin Adams.

Wahiduddin menilai uraian permohonan yang dijelaskan hanya menyangkut penerapan norma yang menurut pemohon merugikan hak konstitusionalnya. “Kerugian konstitusional kerugian apa saja yang dialami oleh pemohon juga belum dijelaskan secara rinci, ini perlu dijelaskan secara rinci,” kata Wahiduddin.

Dia juga menilai uraian permohonan belum menggambarkan adanya pertentangan norma antara norma yang diuji dengan UUD 1945. ”Yang nampak pemohon menjelaskan adanya kekeliruan penerapan norma yang memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Nah, ini mesti dijelaskan pertentangan normanya karena harus dipahami putusan MK itu bersifat berlaku dan mengikat semua orang,” kata Adams.

Hal senada disampaikan Aswanto. Dia mengatakan permohonan ini belum bisa menjelaskan adanya kerugian konstitusionalnya. “Soal kerugian konstitusional, ini kalau kita baca permohonan belum kelihatan secara konkrit apa kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal yang akan uji itu. Ini mesti diperjelas,” saran Aswanto.
Tags:

Berita Terkait