Amicus Curiae: Bailout Century untuk Selamatkan Indonesia dari Krisis
Berita

Amicus Curiae: Bailout Century untuk Selamatkan Indonesia dari Krisis

Amicus juga mengkhawatirkan putusan ini dapat menjadi landasan untuk di bawa ke ICSID.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis. Foto: RES.
Todung Mulya Lubis. Foto: RES.
Sejumlah tokoh yang tegabung dalam Amicus Curiae (sahabat pengadilan) Tolak Kriminalisasi Kebijakan Century menyatakan bahwa kebijakan bailout Bank Century merupakan upaya untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis.

Mereka berharap pengadilan dapat melihat perkara ini dengan jernih dan mempertimbangkan hal tersebut. Para amicus khawatir jika pengadilan memutuskan kebijakan bailout Century tidak tepat lantaran tidak ada krisis ekonomi.

Sementara itu, para amicus dengan tegas menyatakan bahwa pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kala itu adalah untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi dan perbankan pada 2008.

Ketegasan amicus menyatakan ada kondisi krisis ekonomi dan perbankan yang dialami Indonesia pada 2008 adalah terbitnya tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) saat itu. Secara hukum ketatanegaraan, hal itu adalah fakta yang tidak terbantahkan untuk mengatakan negara dalam keadaan krisis.

Ketiga perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

“Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Ketiga perppu itu semestinya merupakan probatio pleno (bukti yang sempurna dan tak terbantahkan) ada situasi genting,” tulis Todung Mulya Lubis, salah satu Amicus Curiae, dalam rilis media yang diterima hukumonline, Kamis (10/7).

Para amicus menyebutkan beberapa indikator yang mendukung adanya krisis kala itu. Indikator itu antara lain penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penurunan IHSG ini sempat membuat saham Indonesia tutup. Indikator lainnya adalah pelemahan kurs rupiah yang sangat tajam dan ada potensi pelarian modal yang sangat besar dari para deposan bank ke luar negeri sebagai akibat dari tidak diterapkannya blanket guarantee di Indonesia.

Kekeringan likuiditas perbankan juga menjadi indikator Indonesia dalam kondisi krisis. Kala itu, kondisi tersebut memaksa tiga bank BUMN besar seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI mengajukan permohonan tambahan dana likuiditas ke pemerintah sebesar Rp45 triliun. Namun, pemerintah hanya menyetujui Rp15 triliun.

“Dalam situasi krisis dan kekeringan likuiditas, penutupan bank sekecil apapun akan memicu kepanikan nasabah perbankan yang bisa berujung pada pemburukan ekonomi seperti krisis 1997,” lanjutnya.

Selain itu, para amicus juga berharap agar majelis benar-benar mempertimbangkan perkara ini dengan jernih. Para amicus tidak ingin putusan majelis bisa berdampak mematikan dan menggagalkan upaya penjualan Bank Mutiara yang tengah berlangsung. Jangan sampai pula putusan tersebut menggagalkan upaya pengembalian aset-aset Bank Century dari pemilik lama.

Ketika ditanyakan apakah salah satu alasan Todung cs menjadi amicus curiae untuk perkara ini lantaran ada ketakutan perkara ini dibawa ke ICSID, Todung dengan tegas mengatakan itu salah satu alasan. Alhasil, negara akan semakin mengalami kerugian yang lebih besar.

“Itu akan terjadi kalau kasus Budi Mulya ini pengadilan memutuskan tidak ada krisis ekonomi,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Sarwono Kusumaatmadja, salah satu sahabat pengadilan. “Itu bisa jadi ada pengaruhnya,” tandasnya dalam kesempatan yang sama.
Tags:

Berita Terkait