Sejumlah Pengacara Gugat Prabowo Terkait Penculikan
Berita

Sejumlah Pengacara Gugat Prabowo Terkait Penculikan

Para tergugat digugat senilai Rp1 triliun.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Prabowo Subianto (Batik) digugat ke PN Jakpus karena diduga terlibat kasus penculikan. Foto: RES.
Prabowo Subianto (Batik) digugat ke PN Jakpus karena diduga terlibat kasus penculikan. Foto: RES.
Sejumlah pengacara yang bergabung di Tim Advokasi Ungkap Kasus Penculikan (TANGKAP) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penculikan 1998.

Para penggugat berjumlah 15 orang. Mereka adalah Sandi Ebenezer Situngkir, Antoni Silo, Judianto Simanjuntak, Simon Fernando Tambunan, Alfra Tamas Girsang, Osland E Hutahaean, Sigop M Tambunan, dan N Arthur Rumimpunu, Itamari Lase, Vera Samosir, Fernando Silalahi, Sabar Daniel Hutahaean, Riko Wibawa Sitanggang, Lammarasi Sihaloho, dan Yahya Tulusnami Hutabarat.

Para penggugat mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum sebagai landasan legal standing. TANGKAP menyeret Presiden RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan Agung RI sebagai tergugat. Sedangkan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo didudukkan sebagai turut tergugat dalam perkara dengan nomor 234/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.

Diseretnya Prabowo Subianto sebagai turut tergugat lantaran menyuruh anak buahnya untuk melakukan pelanggaran hukum ketika menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. "Prabowo tidak menjadi suri tauladan bagi anak buahnya," tutur Sandi kepada hukumonline, usai persidangan, Rabu (16/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa pada kurun waktu 1997-1998. Kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.

Hasil penyelidikan Komnas HAM bersama DPR RI menyimpulkan telah terjadi penculikan terhadap 13 korban yang hingga kini tidak pernah ditemukan baik dalam keadaan hidup maupun mati. 13 korban penculikan itu adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sony, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Sembilan korban penculikan lainnya yang dikembalikan penculiknya adalah Mugianto, Aan Rusdianto, Nezar Patria, Andi Arief, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Desmond Junaidi Mahesa, Pius Rustrilanang, dan Faisol Reza. Menurut kesaksian mereka yang terdapat dalam Executive Summary Komnas HAM, sembilan korban ini bertemu dengan sebagian besar 13 korban penculikan yang hingga kini masih hilang dan menyebutkan Prabowo Subianto bertanggung jawab atas penculikan itu.

"Turut Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata," lanjut Sandi.

Sementara itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Presiden RI adalah tidak dibentuknya segera Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana diamanatkan Pasal 43 ayat (2) UU RI Nomow 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sedangkan kesalahan Panglima TNI di mata TANGKAP adalah tidak pernah membawa Prabowo ke Pengadilan Militer. Padahal, sebagai Perwira Penyerah Perkara, Panglima TNI menyeret Prabowo ke pengadilan militer. Lebih lagi, putusan pengadilan militer menyatakan anggota Tim Mawar terbukti melakukan perbuatan pidana penculikan.

"Untuk itu para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada penggugat yang akan diserahkan kepada keluarga korban yang berhak," tukas Sandi lagi.

Sementara itu, pengadilan terpaksa menunda perkara ini lagi lantaran tergugat I, Presiden RI maupun kuasa hukumnya kembali tidak hadir ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali. Sedangkan kuasa hukum Panglima TNI dan Kejaksaan Agung sama sekali belum mau berkomentar.
Tags:

Berita Terkait